dragonroarAvatar border
TS
dragonroar
Copot Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha, Kemenag Bantah Diskriminasi
Copot Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha, Kemenag Bantah Diskriminasi
Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 23 Des 2021 12:11 WIB




Sekjen Kemenag, Nizar Ali (Istimewa)

Eks Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama (Kemenag) Caliadi menyebut publik bertanya-tanya kenapa semua dirjen 'non' disapu bersih oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Dirjen 'non' yang dimaksud Caliadi adalah Dirjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha.

Kementerian Agama merespons. Kemenag menyebut pejabat masih segar sehingga tidak perlu diberhentikan. Kemenag juga menepis ada diskriminasi di balik pencopotan itu.

"Tidak (diskriminasi) sama sekali. Kalau yang lain masih segar, apa tidak kontraproduktif? Jabatan nirdiskriminasi," ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali saat dimintai konfirmasi, Kamis (23/12/2021).

Nizar menegaskan keputusan Yaqut memberhentikan keenam pejabat Eselon 1 Kemenag itu dilakukan untuk penyegaran. Menurutnya, mutasi adalah hal yang biasa terjadi.

"Sudah saya sampaian alasan adalah penyegaran. Pemberhentian dan mutasi adalah hal biasa dalam organisasi," ucapnya.

Kemudian, Nizar menjelaskan setiap menteri pasti tidak pernah menyampaikan alasan kenapa memberhentikan seseorang dari jabatannya. Namun, Nizar memastikan Menag Yaqut tidak semena-mena dalam memberhentikan keenam pejabat Kemenag itu.

"Semua menteri ketika memberhentikan tidak pernah menyampaikan alasan atau pertimbangan. Pertimbangan pasti ada, tidak mungkin semena-mana. Sekali lagi, bukan untuk konsumsi publik dan juga yang bersangkutan," papar Nizam.

"Sesuai dengan regulasi, tidak ada kewajiban pejabat pembina kepegawaian untuk menyampaikan alasan spesifik ke publik apalagi ke yang bersangkutan," sambungnya.

Lebih lanjut, Nizar menjelaskan alasan Kemenag tidak memberikan SK pengusulan pemberhentian itu tepat di tanggal seperti yang tertulis dalam SK, yakni 6 Desember 2021. Dia menyebut masih ada proses lain yang dilakukan tim penilai akhir.

"Dalam keputusan pemberhentian atau mutasi berbeda dengan pengangkatan dalam jabatan tertentu. Kalau pemberhentian per nya per TTD, sementara pengangkatan pelantikan. Jadi proses keputusan TPA (tim penilai akhir) per 6 Desember, sementara proses penandatangan baru selesai di Kamis," jelas Nizar.

Nizar mengatakan para pejabat yang diberhentikan sudah diberi tahu melalui sambungan telepon. Keputusan berupa surat juga telah diberikan, walau sempat tertunda karena hari libur.

Sementara itu, Nizar mempersilakan apabila keenam pejabat Eselon 1 Kemenag tersebut ingin mengajukan gugatan. Nizar menekankan pemberhentian dilakukan demi kepentingan organisasi, bukan individu.

"Silakan menggugat. Karena itu hak perseorang. Dan dalam statement saya, pemberhentian, mutasi promosi semata-mata untuk kepentingan organisasi, bukan kepentingan orang per orang atau kelompok," imbuh Nizar.

Sebelumnya, Menag Yaqut Cholil Qoumas mencopot enam pejabat eselon I di lingkungan Kemenag. Eks Dirjen Bimas Buddha, Caliadi, menyebut pencopotan itu membuat publik bertanya-tanya mengapa semua Dirjen 'non' disapu bersih.

"Lebih-lebih kan sekarang digaungkan moderasi beragama, tapi kenapa semua Dirjen yang non itu disapu bersih gitu kan, ada apa, salahnya apa? Kalau memang mau penyegaran kenapa nggak semua yang dianukan. Ini kan ada indikasi diskriminasi kan, kenapa disapu bersih kan ada apa? Publik kan mempertanyakan hal itu kan kebijakan apa yang dilakukan si Yaqut," kata Caliadi saat dihubungi detikcom, Rabu (22/12).

Caliadi mengaku mendapat informasi terkait pencopotan melalui pesan WhatsApp (WA). Pesan WhatsApp itu dikirim Kepala Biro Kepegawaian Kemenag saat dia sedang menjalani tugas luar kota.

"(Tahu dicopot) dari Kepala Biro Kepegawaian melalui Whatsapp, kita lagi sedang tugas luar kota, malam diinformasikan mau menghadap begitu, mau mengantar SK itu," ujarnya.

Baca artikel detiknews, "Copot Dirjen Bimas Kristen-Katolik-Hindu-Buddha, Kemenag Bantah Diskriminasi" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-5867...h-diskriminasi.

Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/


Diubah oleh dragonroar 23-12-2021 06:33
tepsuzot
kiprasetya
Nikita41
Nikita41 dan 6 lainnya memberi reputasi
7
2.5K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.