• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • 2 Artis Cantik Ini Sakti Bisa Lolos dari Jerat Hukum Walau Terbukti Bersalah!

millenieAvatar border
TS
millenie
2 Artis Cantik Ini Sakti Bisa Lolos dari Jerat Hukum Walau Terbukti Bersalah!
halo,

jumpa lagi dengan ane di media ini, seperti biasa di kesempatan kali ini ane bakal bikin thread yang membahas artis-artis. dan topic kali ini adalah membahas artis cantik yang sakti bisa lolos dari jerat hukum walau sudah terbukti bersalah.

jujur ane gak paham sama hukum di Negara api ini, bisa-bisa nya orang yang terbukti bisa bersalah bisa lolos, bahkan orang yang di dalam penjarapun bisa jalan-jalan dan yang bikin miris dulu ane pernah baca kakek kakek maling kayu di penjara 6 tahun. wah ini mah gila, apa bener hukum itu tumpul ke atas dan tanjam ke bawah. Cuma orang yang punya duit yang bisa kebal hukum?

seperti hal nya artis cantik ini, mereka sudah bener bener terbukti bersalah eh tahu nya lolos juga dari jerat hukum, siap mereka , cekidot:

Gisella Anastasia


seperti yang kita tahu gisel telah terbukti bersalah terkait video 19 detik nya tersebar di media sosial tapi Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes tidak ditahan dan hanya melakukan wajib lapor dua kali dalam seminggu sejak 8 Januari 2021 dengan alasan sebagai berikut:

1. Gisel punya anak

ini alasa yang gak masuk akal, tapi di Negara ini bisa jadi acaun untuk bisa lolos. padahal apa hubungan orang bersalah dengan orang yang punya anak.

2. Koleksi pribadi bukan untuk disebarkan ke publik

menolak lupa dengan kasus ariel? ariel juga membuat koleksi pribadi dan di sebar kan orng yang tidak bertangung jawab lantas di dijeblloskan ke penjara.

3. Gisel adalah korban

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan, jika GA dan MYD tidak pernah menghendaki videonya tersebar. Keduanya adalah korban. Tidak pantas jadi tersangka di kepolisian.

ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini. Bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana.

Maidina berdasarkan pada, pertama dalam konteks keberlakukan UU Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana.

Apabila GA dan MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi.

4. Pasal dalam UU Pornografi

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana. Apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

"Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi," kata Peneliti ICJR Maidina dalam keterangan tertulisnya.

Rachel venya


artis kedua ada Rachel venya, sepeti yang kita tahu Rachel melangarar karangtina dan menyuap petugas sebasar 40 juta. dan bisa lolos dari jerat hukum yang berlaku karena alasan berikut,

1. Alasan Rachel Vennya tak dipenjara karena ia disebut sopan dan kooperatif selama penyelidikan. ya masak Hukuman diringankan karena sopan dan menjawabnya tidak berbelit-belit. ini gak logis, bukan kah semua orang itu memang harus nya sopan kepada penyidik, masak sambil marah marah ngasih keterangan.

2. Tidak dipenjara dan hanya diberi hukuman masa percobaan selama 8 bulan, inti nya gak di penjara cuam buat formalitas kunjugan ke polsek. Kalau begini, mending semua kasus di indonesia diringankan hukumannya intinya sopan,


nah itu dia artis cantik yang bisa lolos dari jerat hukum, bagaimana menurut kalian geas??beri pendapat kalian di kolom komentar.

penulis: millenie

sumber:linklink 2


Diubah oleh millenie 23-12-2021 01:20
Cucigosok
pelolicon
ulermaboq
ulermaboq dan 37 lainnya memberi reputasi
36
20.6K
251
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.