Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

dohc.techAvatar border
TS
dohc.tech
Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek Pegawai Pesantren di Sleman Dibui 5,5 Tahun
 Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek Pegawai Pesantren di Sleman Dibui 5,5 Tahun

Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada pegawai Pondok Pesantren di Sleman, T (68). Kakek T terbukti mencabuli seorang anak perempuan yang berusia 10 tahun berulang kali di kompleks pondok pesantren.

Hal itu tertuang dalam putusan PN Sleman yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (21/12/2021). Kasus bermula saat korban main ke rumah kakek T di lingkungan pondok pesantren dan menonton televisi pada Agustus 2020.

Kakek T tiba-tiba mengunci rumah dan mendatangi korban. Secepat kilat, kakek T mencabuli korban.

"Jangan bilang siapa-siapa, nanti malu," kata kakek T mengancam korban dan memberikan uang Rp 5 ribu.

Baca juga:
Sidang Herry Wirawan: Kajati Jabar Jadi JPU-3 Saksi Diperiksa
Baca juga:
Marak Kekerasan Seksual Anak, Menteri PPPA: Korban Harus Berani Bicara

Ternyata perbuatan itu bukan pertama kali. Sebelumnya, kakek T juga pernah melakukan hal serupa sebelumnya. Beberapa hari setelahnya, korban bertanya ke ibunya.

"Umi apakah dosa anak itu ditanggung oleh orang tuanya?" tanya korban.

"Iya karena orang tua yang harus bertanggung jawab," jawab ibu korban.

Tiba-tiba korban masuk kamar dan nangis.

"Kenapa kamu?" tanya ibu korban.

"Apakah dia akan dipenjara?" tanya korban.

"Dia siapa?" tanya ibu.

"Kakek," jawab korban.

Setelah itu, korban menceritakan semuanya ke ibunya. Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Kakek T akhirnya diproses dan diadili di PN Sleman.

Di persidangan, kakek T mengakui perbuatannya. Ia menyatakan telah tiga kali melakukan hal itu ke korban. Ia mengaku melakukan itu karena dorongan hawa nafsu.

"Saya sudah berkeluarga dan mempunyai anak tetapi pada tahun 2008 bercerai," kata kakek T.

Singkat cerita, majelis hakim PN Sleman menyatakan terdakwa erbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan," kata majelis yang diketuai Ria Helpina.

Lalu mengapa kakek T bisa dikenai pasal tersebut, di mana dalam aksinya hanya melakukan 'ancaman kekerasan'?

Majelis menguraikan yang dimaksud dengan ancaman kekerasan adalah membuat seseorang yang diancam itu ketakutan karena karena ada sesuatu yang akan merugikan dirinya dengan kekerasan. Ancaman ini dapat berupa penembakan ke atas, menodongkan senjata tajam, sampai dengan suatu tindakan yang lebih 'sopan, misalnya dengan suatu seruan dengan mengutarakan akibat-akibat yang merugikan jika tidak dilaksanakan.
Baca juga:
2 Anak Panti Asuhan di Bandung Barat Diduga Dirudapaksa Pengasuhnya
Baca juga:
rudapaksa Anak Kandung Berkali-kali, Ayah di Jakut Dihukum 12 Tahun Bui

https://news.detik.com/berita/d-5863...ibui-55-tahun/



pegawai di pondok pesantren ?

apa ustad dan kyai juga dikatakan sebagai pegawai pondok pesantren ?

azzamizzulhaq
ubingaskus
ubingaskus dan azzamizzulhaq memberi reputasi
2
721
9
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.