Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

perojolan14Avatar border
TS
perojolan14
Pengusaha Minta Menaker Klarifikasi Kenaikan UMP DKI versi Anies


Pengusaha meminta klarifikasi dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di ibu kota.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (DPD HIPPI) Sarman Simanjorang mengatakan sebelum Anies merevisi UMP, orang nomor satu di DKI itu telah menyurati Menteri Ketenagakerjaan bahwa formula penetapan UMP DKI 2022 tidak cocok dengan kondisi Jakarta dan diminta untuk diubah.

Oleh karena itu, kalangan pengusaha mempertanyakan apakah pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjawab Surat Gubernur DKI itu, sehingga ada peluang untuk merevisi aturan yang telah ditetapkan.

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja,karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).

Ia mengaku saat ini pihaknya belum menerima dan membaca salinan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang merevisi kenaikan UMP DKI 2022 menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari yang sebelumnya naik 0,85 persen atau Rp37.749 berdasarkan formula yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Di sisi lain, Sarman menghormati itikad baik Anies yang ingin memperjuangkan nasib warganya. Meski demikian, menurutnya putusan Anies juga harus berdasarkan hukum dan regulasi.

"Disinilah peran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagaimana mampu mengawal regulasi yang ada untuk memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, karena menyangkut UMP merupakan kepentingan bersama antara pengusaha dan pekerja," imbuhnya.

Oleh karena itu, ia menyerahkan sepenuhnya permasalahan UMP kepada Kemnaker untuk meluruskan dan memastikan proses penetapan UMP sesuai dengan regulasi yang ada.

"Ini segera diluruskan supaya tidak berkepanjangan, karena ditakutkan nanti ada pihak pengusaha yang menggugat revisi UMP, maka ini akan semakin tidak produktif. Di sisi lain, kita masih berjuang memulihkan perekonomian di tengah pandemi covid-19," tandasnya.

Sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI 2022 sekitar 5,1 persen atau senilai Rp225.667 dari tahun sebelumnya.

Dengan kenaikan ini, UMP DKI menjadi Rp4.641.854. Sebelum direvisi, kenaikan UMP DKI hanya Rp37.749 atau menjadi Rp4.453.935.

Dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12), Anies mengatakan keputusan ini mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satunya yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

link


Oleh karena itu, kalangan pengusaha mempertanyakan apakah pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah menjawab Surat Gubernur DKI itu, sehingga ada peluang untuk merevisi aturan yang telah ditetapkan.

"Tentu kami dari pelaku usaha meminta klarifikasi dari Menteri Tenaga Kerja,karena merekalah yang bertanggung jawab menegakkan aturan dan regulasi yang berkaitan dengan penetapan UMP," ujar Sarman dalam keterangan resmi, Minggu (19/12).
prabas
matcha.tea.1402
baikapuk
baikapuk dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.9K
21
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.