Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

buncitbubarAvatar border
TS
buncitbubar
Ustaz Yusuf Mansur: Insyaallah Saya Bukan Penipu
Ustaz Yusuf Mansur: Insyaallah Saya Bukan Penipu

Ustaz Yusuf Mansur: Insyaallah Saya Bukan Penipu

Jakarta - Ustaz Yusuf Mansur bertubi-tubi digugat. Bahkan dirinya dituding sebagai penipu.
Ustaz Yusuf Mansur menegaskan dirinya tak akan lari dari masalah. Dia pun siap bertanggung jawab bila memang bersalah,

"Intinya insyaallah saya bukan penipu. Insyaallah minta doakan bukan jadi penipu. Intinya apa yang jadi persoalan insyaallah diselesaikan," kata Ustaz Yusuf Mansur dalam pesan suara kepada detikcom
"Saya masih tetap live, logika juga kalau saya menipu pasti merinding, cemas, kabur. Ini kan hotelnya juga masih berdiri dan jadi pesantren," tuturnya.

Untuk urusan patungan usaha, Ustaz Yusuf Mansur mengatakan sudah mengembalikan uang ke sekitar 2.500 orang dari 2.900 orang yang terlibat. Memang masih ada 400 orang yang belum selesai karena masalah data.

"Patungan usaha sudah dipulangin lebih dari 2.000 orang. Dari dulu asal pengen selesai (mereka) nggak pengen selesai, pengennya ada masalah. Saya memang punya dosa banyak, kelemahan, kelalaian makanya minta didoain," tuturnya.

Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh 12 orang dengan tuduhan wanprestasi. Belum selesai urusan wanprestasi, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:
Kakak ke Ustaz Yusuf Mansur: Ente Ditangkap Polisi?
Dalam gugatan perbuatan melawan hukum, penggugat juga menuntut Ustaz Yusuf Mansur membayarkan uang ratusan juta rupiah.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat I sebesar Rp 197.600.000,- (seratus sembilanpuluh tujuh juta enamratus ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000,-
Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-," bunyi point nomor 4 dalam gugatan perbuatan melawan hukum yang ditujukan ke Ustaz Yusuf Mansur.

"Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II sebesar Rp 140.360.000,- (seratus empatpuluh juta tigaratus enampuluh ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
Uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000,-
Uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000,-
Uang denda sebesar Rp 50.000.000,-," tuntutan para penggugat pada point nomor 5.


Baca artikel detikhot, "Ustaz Yusuf Mansur: Insyaallah Saya Bukan Penipu" selengkapnya https://hot.detik.com/celeb/d-586170...-bukan-penipu.

Kena karma Ahok kah, uym kan pentolan 212.

muhamad.hanif.2
ubingaskus
Kkunyuk
Kkunyuk dan 2 lainnya memberi reputasi
-1
2.5K
32
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.5KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.