sehau76Avatar border
TS
sehau76
Munarman: Jika Saya Teroris, Jokowi Sudah Pindah ke Alam Lain

Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme, Munarman menyebut perkara yang menjeratnya hanya dagelan.
Mantan Sekretaris Umum FPI itu menyatakan, jika dirinya terlibat kasus terorisme, maka sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Presiden Joko Widodo, sudah tewas saat menghadiri Aksi Bela Islam Jilid III atau 212 pada Desember 2016.

"Akal sehat orang waras sudah pasti melihat bahwa perkara a quo hanya dagelan. Sebab, bertentangan dengan logika akal sehat," kata Munarman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12). 

Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Menurut jaksa, Munarman telah melakukan baiat kepada pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, pada Juni 2014. Tahun berikutnya, ia mengikuti acara serupa di Makassar dan UIN Sumut.

Namun Munarman membantah. Menurutnya, jika ia terlibat kasus terorisme karena mengikuti serangkaian acara pada 2014-2015, maka para pejabat sudah tewas saat Aksi 212 di lapangan Monas, Jakarta.

"Sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

Saat itu, kata Munarman, ia menjadi koordinator lapangan Aksi 212 yang dihadiri Presiden Jokowi dan Wakilnya Jusuf Kalla.

Beberapa pejabat juga hadir pada kegiatan itu, di antaranya Menko Polhukam, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, dua mantan Kapolri, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, hingga Firli Bahuri yang kini menjabat Ketua KPK.

"Kepala BNPT [Badan Nasional Penanggulangan Terorisme] yang saat ini juga hadir," kata Munarman.

Munarman mengatakan jika dirinya memiliki pemikiran sebagai seorang teroris, maka ia akan melihat momen itu sebagai kesempatan emas. Sebab, saat itu semua pejabat tinggi negara berada di dalam jangkauannya.

"Karena sekali lagi, pejabat tinggi negara ini hadir di Monas dalam acara yang digelar pada 2 Desember 2016 dan semua pejabat tinggi negara tersebut ada dalam jangkauan saya," kata Munarman.

"Padahal akses saya terhadap gedung-gedung tersebut dan terhadap para pejabat yang saya temui terhitung tanpa halangan," imbuhnya.

Dalam perkara ini, jaksa telah membacakan dakwaan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (7/12).

"Terdakwa Munarman dan kawan-kawan merencanakan dan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, bermaksud untuk menimbulkan suasana teror," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa Munarman telah melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 Juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Selain itu, Jaksa juga juga memberikan dakwaan subsider Pasal 13 huruf c peraturan yang sama.

CNN


Bruakakaka....sebelum bertindak lu dan gerombolan lu duluan yang bakal dikirim ke alam lain. emoticon-Ngakakemoticon-Ngakak
Diubah oleh sehau76 15-12-2021 07:18
aloha.duarr
indrastrid
Proloque
Proloque dan 18 lainnya memberi reputasi
17
4.4K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.