webseonesiaAvatar border
TS
webseonesia
Macam-Macam Surat Rumah

Macam-Macam Surat Rumahyang perlu diketahui akan dibahas disini. Sehingga Anda dapat mengenali semua jenis surat rumah yang ada. Karena hal ini sangat penting dalam bertransaksi jual beli rumah.

Untuk hal ini, Anda perlu untuk terlebih dahulu mengetahuinya sebelum melakukan transaksi jual ataupun beli rumah. Karena dengan begini Anda dapat meminimalisir kesalahan atau bahkan kerugian.

Perlu diketahui bahwa dalam bertransaksi jual atau beli rumah terdapat lima jenis atau tipe surat kepemilikan rumah. Yang mana kelima jenis surat tersebut dapat menentukan langkah atau tindakan yang tepat atas aset yang dimiliki.

Kelima surat tersebut adalah SHM, SHSRS, AJB, HGB, serta girik. Dimana kelima jenis surat tersebut, salah satunya akan selalu ada dalam transaksi jual beli tanah.

Penjelasan Macam-Macam Surat Rumah

1. SHM (Sertifikat Hak Milik)

SHM merupakan kependekan dari Sertifikat Hak Milik. Pengertian singkat SHM adalah merupakan tingkatan surat yang paling tinggi dalam suatu kepemilikan aset.

Yang mana dalam hal ini si pemilik secara utuh mempunyai kekuasaan secara penuh atas suatu lahan tanpa adanya batas waktu.

Atau dapat dikatakan pemilik atau pemegang SHM adalah orang yang memiliki aset tersebut seutuhnya. Disini aset SHM merupakan aset yang hanya boleh dimiliki oleh WNI atau warga negara Indonesia.

Selain itu, SHM dapat dialihkan kepemilikannya dengan cara menjualnya, di hadiahkan/ dihibahkan dan atau di wariskan.

2. HGB (Hak Guna Bangunan)

Sertifikat kepemilikan atas Hak Guna Bangunan hanya memiliki hak untuk membangun serta memiliki bangunan yang berada di atas tanah tersebut.

Dimana tanah tersebut bukanlah miliknya dan hanya diperbolehkan dalam jangka waktu tertentu saja. Dengan kata lain HGB adalah pemilik hak hanya untuk menggunakan namun bukan memiliki.

Kemudian, dalam hal ini penggunanaan lahannya pun harus mengikuti peraturan atau perizinan yang berlaku. Dimana tanah tersebut dapat dimiliki oleh perseorangan, pemerintah atau badan hukum.

Masa atau waktu yang berlaku atas sertifikat HGB dapat berlaku hingga 30 tahun. Kemudian dapat juga untuk diperpanjang selama hingga 20 tahun.

3.  Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS)

Seseorang yang memiliki suatu kepemilikan atas rumah vertikal atau semacam rumah susun serta apartemen harus mempunyai sebuah tanda.

Tanda tersebut adalah sertifikat hak satuan rumah susun (SHSRS) yang sifatnya adalah kepemilikan oleh perorangan serta terpisah.

Pada umumnya, hak kepemilikan atas satuan rumah susun disebut dengan strata title. Dimana jangka waktu strata title tersebut mengikuti status tanah tempat bangunan tersebut berdiri atau dibangun.

Selanjutnya, apabila statusnya merupakan HGB maka akan ada batasan waktunya. Misalkan jika sudah mencapai batas akhir masa hak maka seluruh orang yang memilikinya wajib untuk memperpanjang HGB tanah.

4. Akta Jual Beli (AJB)

AJB memiliki perbedaan tersendiri dari ketiga surat sebelumnya. Dalam hal ini akta jual beli (AJB) merupakan perjanjian jual atau beli saja. Yang mana perjanjian tersebut merupakan bukti pengalihan atas hak tanah yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah.

Dalam melaksanakan AJB harus penuh dengan kehati-hatian karena biasanya AJB sangat rentan akan penipuan. Misalkan penipuan akan adanya AJB ganda. Maka dari itu, sebaiknya AJB untuk segera dirubah menjadi sertifikat hak milik. Dengan begitu akan menjadi lebih aman.

5. Girik

Girik merupakan semacam AJB. Dimana girik ataupun petok tidaklah merupakan sebuah surat kepemilikan. Fungsi girik adalah hanya berperan sebagai surat yang menunjukkan kepemilikan atas suatu lahan dimana pemiliknya adalah merupakan orang yang telah membayar pajak atas tanah yang dimaksud.

Surat kepemilikan ini juga rentan akan adanya surat ganda. Dan apabila di sebuah tanah yang sama ada klaim yang serupa dari pemegang surat sertifikat dan girik, maka perlu ditelusuri.

Untuk hal ini, klaim yang paling kuat adalah terdapat di pemegang sertifikat tersebut. Disini perlu diketahui bahwa nilai jualnya yang lebih rendah. Oleh karena itu jika ingin menjual tanah girik maka suratnya harus dikonversi jadi sertifikat terlebih dulu.

Dengan memiliki sertifikat rumah, Anda dapat mengajukan pinjaman dana tunai yang cepat dan mudah syaratnya di BPR DBL.

Jadi tunggu apalagi. L.
 


Diubah oleh webseonesia 16-12-2021 08:29
0
508
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.7KThread82.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.