Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Munarman: Jika Saya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah ke Alam Lain
Munarman: Jika Saya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah ke Alam Lain
Mantan Sekretaris Umum FPI Munarman ditangkap Densus 88. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.Com

JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman menyatakan jika dirinya benar seorang teroris, presiden hingga panglima TNI sudah sejak lama menjadi korbannya.

Hal ini disampaikan Munarman saat membacakan eksepsi secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (15/12).

Baca Juga:
Innalillahi, Laura Anna Meninggal Dunia

Munarman mengaku mendapat kesempatan emas untuk melakukan tindakan terorisme saat aksi 212 pada 2 Desember 2016.

Saat itu, jelasnya, pejabat tinggi negara seperti Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo hingga Kapolri kala itu, Jenderal Tito Karnavian hadir dalam acara yang digelar di Monumen Nasional.

"Mulai dari Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kapolri, Pangdam (Jaya), Kapolda dan beberapa menteri lainnya, bahkan Kepala BNPT yang saat ini juga hadir," kata Munarman saat membacakan eksepsi, Rabu.

Baca Juga:
Buntut Insiden Elkan Baggott, FK Senica Ogah Lepas Egy Maulana Vikri?

Dia menegaskan dirinya pasti tidak akan melewatkan kesempatan itu jika benar-benar ingin melakukan aksi terorisme.

"Maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh pejabat tinggi yang hadir di Monas tanggal 2 Desember 2016 tersebut sudah pindah ke alam lain," ujar Munarman.

Namun, jelas Munarman, pejabat tinggi negara yang hadir saat itu masih dalam keadaan baik-baik saja, bahkan bisa menjabat hingga saat ini.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca Juga:
Geram dengan Ulah Aipda Rudi, Irjen Fadil: Mutasi Saja Keluar dari Polda Metro

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)

Sumber:
Munarman Bilang jika Dirinya Teroris, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, Sudah Pindah ke Alam Lain




Diubah oleh jpnn.com 15-12-2021 09:06
petani.syusyu
pulaukapok
pulaukapok dan petani.syusyu memberi reputasi
2
2.5K
44
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.