shinsounAvatar border
TS
shinsoun
Jejak Digital Herry Wirawan, Ada di Acara Kemenag, Dikukuhkan Jadi Pengurus
Terbongkar! Jejak Digital Herry Wirawan, Ada di Acara Kemenag, Dikukuhkan Jadi Pengurus FK-PKPPS



Jejak digital Herry Wirawan dibongkar. Terungkap, dia kerap hadir di acara Kementerian Agama (Kemenag) sebagai ketua Pokja PKPPS Jawa Barat (Jabar).

Terdapat setidaknya dua kegiatan yang dihadiri Herry Wirawan baik di Kemenag Pusat, maupun Kemenag Kanwil Jabar.

Keduanya, juga secara lengkap menuliskan Herry sebagai ketua Kelompok Kerja Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) Jabar.

Pada, Senin (23/11/2021), Herry Wirawan hadir dalam kegiatan bertajuk: Tingkatkan Mutu Manajerial Ponpes Salafiyah, Pokja PKPPS Sosialisasi Pendataan EMIS dan Akreditasi.

Kegiatan itu, juga dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha Kemenag Jawa Barat, A Handiman Romdony.

Herry juga hadir dalam kegiatan bertajuk: Kemenag: FK-PKPS Mitra untuk Perbaikan Tata Kelola Pendidikan Kesetaraan Pesantren, yang dipublikasikan portal resmi Kemenag pada, 3, Mei, 2019.

Bahkan dalam dokumentasi foto, nampak Herry Wirawan berdiri paling depan mengenakan batik seragam.

Bahkan kegiatan itu, dihadiri Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Ditjen Pendidikan Islam Ahmad Zayadi.

Dia juga menyaksikan pengukuhan pengurus nasional FK-PKPPS, di Bogor, Jawa Barat.

Keberadaan jejak digital Herry Wirawan juga dibongkar Agus Maryono, dalam tayangan di Kanal KBN Nusantara, yang dilihat radarcirebon.com, Selasa (14/12/2021).

Sementara itu, menyikapi kasus predator seksual Herry Wirawan terhadap santriwati, Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pesantren Manarul Huda Antapati, Bandung.

Kemudian Pesantren Tahfidz Quran Al Madani yang juga diasuh Herry telah ditutup. Apalagi, lembaga ini belum memiliki izin operasional.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani mengatakan, pemerkosaan adalah tindakan kriminal.

Kemenag mendukung langkah hukum yang telah diambil kepolisian.

“Kita telah mengambil langkah administratif, mencabut izin operasional pesantren tersebut,” kata Ali Ramdani, sepert dikutip dari portal resmi Kemenag.

Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang melakukan pelanggaran berat seperti ini.

Kanwil Kementerian Agama juga menyatakan telah mengambil langkah perlindungan untuk menyelamatkan santri korban tindak asusila.

Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Jawa Barat, Dr H Adib MAg.

Adib menjelaskan berdasarkan penelusuran di lapangan, pesantren tersebut tidak pernah mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama.

Akan tetapi menginduk ke pesantren yang juga dipimpin oleh oknum tersebut.

Sumber : https://www.radarcirebon.com/2021/12...-pkpps/?amp/2/
falin182
knoopy
jiresh
jiresh dan 11 lainnya memberi reputasi
12
4.5K
67
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670KThread40.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.