Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metaverseAvatar border
TS
metaverse
Perkara Sogokan Rachel Vennya Tuai Tanda Tanya
Perkara Sogokan Rachel Vennya Tuai Tanda Tanya

Jakarta - Rachel Vennya mengaku menyuap Staf DPR RI Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta agar lolos dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Perkara penyuapan yang dilakukan Rachel Vennya itu kini masih menyisakan tanda tanya.

Pengakuan Rachel Vennya soal tindak pidana suap itu terungkap di persidangannya yang digelar secara kilat di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (10/12) lalu. Selebgram itu mengaku membayar Ovelina Pratiwi sebesar Rp 40 juta demi tidak dikarantina.

Rachel Vennya Suap Rp 40 Juta

Perkara Sogokan Rachel Vennya Tuai Tanda Tanya

Awalnya, hakim bertanya siapa saja yang membantu Rachel agar tidak menjalani karantina. Rachel mengaku hanya meminta bantuan kepada Ovelina Pratiwi yang saat ini sudah dinonaktifkan dari Staf DPR.

"Kemudian kan Saudara pada saat itu memang ada yang membantu Saudara untuk tidak menjalani karantina. Tahu tidak waktu itu siapa?" kata hakim.

"Saya cuma tahu lewat Ovelina saja," ungkap Rachel.

"Nanti ada yang bantu begitu?" tanya hakim.

"Iya," singkat Rachel.

"Nanti sampai di Wisma Atlet, kamu ikutin saja nanti orang akan membawa kamu ke Wisma Atlet, begitu?" tanya hakim lagi.

"Iya," jawab Rachel.

Hakim lalu bertanya berapa nominal yang dibayarkan Rachel kepada Ovelina Pratiwi untuk prosedur lolos dari karantina. Rachel membayar Rp 40 juta kepada Ovelina.

"Waktu itu Saudara membayar berapa?" tanya hakim.

"Rp 40 juta," ungkap Rachel. Namun, kata Rachel, uang itu sudah dikembalikan saat ini.

Ovelina Akui Terima Rp 40 Juta
Ovelina Pratiwi bahkan mengaku menerima uang itu dalam persidangan. Awalnya Ovelina mengaku berkomunikasi dengan Rachel sejak H-1 Rachel dkk tiba di Indonesia.

Rachel, kata Ovelina Pratiwi, meminta tolong agar bisa lolos dari karantina. Namun Ovelina mengatakan tidak bisa janji karena Satgas COVID-19-lah yang memiliki wewenang soal karantina.

Kemudian hakim menyinggung soal uang Rp 40 juta yang diterima dia. Dia mengaku angka Rp 40 juta itu ditentukan Satgas.

"Terus ini kan cuma bertiga, muncul angka Rp 40 juta dari mana?" tanya hakim.

"Dari Satgas, Pak, semua berwenang dari Satgas. Kalau Satgas tidak bisa bisa, memutuskan tidak, pasti kita tidak akan jalan," timpal Ovelina Pratiwi.

Divonis 4 Bulan Bui dan Tak Ditahan

Perkara Sogokan Rachel Vennya Tuai Tanda Tanya

Rachel Vennya dkk sudah dinyatakan bersalah telah kabur dari karantina. Hakim juga menyatakan Rachel Vennya terbukti memberi uang Rp 40 juta ke Ovelina Pratiwi. Kendati demikian, Rachel Vennya hanya dijatuhi 4 bulan penjara dan tidak ditahan.

"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," ujar hakim.

Vonis serupa juga dijatuhkan terhadap Ovelina Pratiwi.

Seperti diketahui, ada 4 terdakwa dalam sidang perkara Rachel Vennya. Empat terdakwa itu adalah kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer; manajernya, Maulida Khairunnia; dan Ovelina.

Beda Keterangan Polda Metro Jaya
Pengakuan suap yang dilakukan Rachel Vennya ini berbuntut perbedaan keterangan dari pihak Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan sebelumnya menyampaikan bahwa Rachel Vennya tidak menyampaikan tindakan suap yang dilakukannya ke polisi.

"Kita lihat dulu nanti dalam keterangan yang disampaikan dalam persidangan gitu, kan persidangannya udah vonis. Nanti kita akan pelajari dulu ya kalau memang betul (dugaan suap). Nah, Rachel pada saat pemeriksaan di Polda kan tidak menyebutkan gitu kalau nggak salah, dia mengungkapkan itu dalam persidangan," kata Zulpan saat dihubungi, Sabtu (11/12).

Zulpan mengatakan, soal uang sogokan Rp 40 juta itu adalah fakta persidangan yang diungkap oleh Rachel Vennya. Namun penyidik perlu membuktikan ucapan Rachel Vennya itu.

"Kan harus dibuktikan dulu betul nggak itu. Bagaimana buktinya dia ini. Kan mengatakan itu memberikan uang kepada orang itu, ada buktinya apa nggak? Dalam bentuk transfer, dalam bentuk apa? Kita tidak ingin terburu-buru. Kan ada asas praduga tak bersalah, begitu ya," tuturnya.

"Kalau penanganan di Polda kan Rachel tidak melakukan karantina, kan begitu, itu yang menjadi persoalan pelanggar Undang-Undang Kekarantinaan. Kan persidangannya udah vonis," imbuhnya.

Namun, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.

"Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan.

"Kan ada di berkas, berarti sudah diklarifikasi. Kenapa hakim menanyakan itu, mengklarifikasi yang ada di berkas," ucap Tubagus.

Ovelina Bukan PNS
Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau misalnya mau dijadikan kepada tipikor, tipikor itu masuknya dia jadi pegawai negeri kan subjek hukumnya. Kalau misalnya ada temuan itu kemudian mau disidik terpenuhi atau tidak terpenuhi masalah tipikornya, itu kan subjek hukumnya pegawai negeri untuk berbuat tidak berbuat ini kan OP (statusnya) dia bukan apa-apa, dia mendapat imbalan itu. Karena itu, makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," papar Tubagus.

Oleh karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, maka polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.

"Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di Pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.

Polisi Kaji Orang di Balik Ovelina
Polisi pun saat ini sedang mengkaji keterlibatan orang-orang di belakang Ovelina.

"Orang di balik O keterlibatannya masih dikaji, karena tidak terlibat langsung dengan urusan ini," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Sementara itu, Tubagus tidak menjawab secara tegas soal keterangan Ovelina yang mengaku diminta Satgas untuk meminta uang Rp 10 juta kepada Rachel Vennya. Tubagus mengatakan sejauh ini pihaknya baru menemukan bukti adanya pelanggaran di UU Kekarantinaan Kesehatan dan Wabah Penyakit.

"Silakanlah nanti, yang jelas kita itu penyidik dalam hal ini menyidiknya tentang dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit. Wujud nyata pelanggaran itu dia tidak laksanakan karantina. Nah yang bantu itu si O atas bantuan itu si O jadi tersangka. Karena ancaman di bawah satu tahun maka tidak ditahan," terang Tubagus Ade.

Polisi Sebut Ovelina Main Sendiri
Hasil penyelidikan sejauh ini pun penyidik menyebut tersangka Ovelina mengatur seorang diri agar Rachel Vennya tidak perlu menjalani karantina sesuai pulang dari luar negeri.

"Karena urusan ini si O yang menjalankan semuanya. Yang datang ini bukan tokoh pemerintahan tapi dia itu seorang diri selebgram. Hal itu pun tidak terkait dengan tugas si O. Jadi dia main sendiri. Dia menerima uang itu dan membantu melaksanakan," terang Tubagus Ade.

https://news.detik.com/berita/d-5853...ai-tanda-tanya
pilotugal2an541
petani.syusyu
bromocool
bromocool dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
38
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.2KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.