JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pelanggaran karantina kesehatan, Rachel Vennya, dituntut hukuman empat bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).
Tuntutan serupa juga berlaku untuk Salim Nauderee dan Maulida Khairunnisa yang ikut kabur dari karantina sepulang dari New York, Amerika Serikat, bersama Rachel Vennya.
Namun, ketiganya disebutkan tak perlu menjalani hukuman penjara empat bulan tersebut.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan
dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani," kata jaksa penuntut umum di persidangan.
Ketiganya juga dikenakan masa percobaan selama delapan bulan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.
Apabila dalam delapan bulan tersebut Rachel, Salim, dan Mody melakukan tindak pidana lain, maka ketiganya harus menjalani hukuman penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.
"(Dikenakan) pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, digantikan pidana kurungan selama satu bulan," lanjut jaksa.
Rachel Vennya, Salim Nauderee, dan Maulida Khairunnisa pun menerima tuntutan dari JPU.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan selama 30 menit sebelum membacakan putusan atas kasus pelanggaran karantina kesehatan ini.