Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mudikpulkambedaAvatar border
TS
mudikpulkambeda
Pajak Lagi-Lagi Jadi Agenda 'Seksi' di Pertemuan G20


Jakarta, CNBC Indonesia - Presidensi G20 sektor Keuangan atau Finance Track menyepakati akan menandatangani konvensi terkait dengan hak pemajakan perusahaan multinasional pada pertengahan 2022.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional, Wempi Saputra saat bincang dengan media di Bali, dikutip Sabtu (11/12/2021).


Pemajakan perusahaan multinasional ini sebelumnya sudah dibahas dalam dua pilar solusi untuk tantangan perpajakan atau Two-Pillar Solutions oleh Organisation for Economic Co-Operation and Development (OECD)/G20 Inclusive Framework.

Pembahasan inclusive framework yakni terkait Pilar I, unified approach yang bertujuan untuk memungut pajak multinasional dengan tidak mempertimbangkan kehadiran fisik.

Artinya selama perusahaan mendapatkan manfaat ekonomi dari yurisdiksi atau negara terkait maka akan tetap harus membayar pajak.

Kemudian Pilar II mengenai Global Anti Base Erosion (Globe) yang bertujuan untuk mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global.

"Pilar I akan dibahas lebih lanjut dan mudah mudahan pertengahan 2022 akan dilakukan penandatanganan terkait konsesi. Nanti akan ada ada formulasi hak pemajakan dari masing masing negara, negara sumber perusahaan atau negara pasar dari perusahaan," jelas Wempi.


Wempi menjelaskan bahwa pembahasan pilar I pembahasan cukup progresif dan sejumlah delegasi menyambut baik agar segera dilakukan penandatanganan konvensi setelah itu akan dilakukan proses ratifikasi untuk peraturan domestik.

Para delegasi negara G20 bahkan kata Wempi berharap dilakukan percepatan kesepakatan baik Pilar I dan Pilar II.

"Mudah mudahan nanti di akhir presidensi tercapai berbagai kesepaktan jadi di akhir presidensi kita sudah tercapai beberapa kesepakatan jadi proses implementasinya bisa lebih cepat," tuturnya.


Setelah penandatanganan konvensi, kemudian akan dilakukan proses ratifikasi untuk peraturan domestik. Dengan demikian, forum G20 nantinya akan memformulasikan hak pemajakan baik dari masing-masing negara sumber perusahaan atau negara pasar dari perusahaan yang dipajaki.

Wempi menilai, dengan terbitnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan akan menjadi pilar perpajakan pasca pandemi Covid-19.

"UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang mungkin akan jadi backbone beberapa pasal yang sudah ada proses perlakuan hak pemajakan terhadap profit multinasional corporation. Pilar kedua efektif global minimum tax 15% masih dalam pembahasan model rules kerangka kerjanya," jelas Wempi.

Pemulihan Pasca Covid-19 Jadi Agenda

Pertemuan tingkat deputi Kementerian Keuangan dan Bank Sentral atau Finance and Central Bank Deputies (FCBD) Meeting G20 menyepakati digitalisasi dianggap sebagai 'jurus jitu' dalam menyembuhkan luka dari pandemi Covid-19 ke depan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo yang merupakan salah satu delegasi dan menghadiri secara langsung pertemuan FCBD Meeting G20.

Dody menjelaskan, scarring effect atau bekas luka dari pandemi Covid-19 menjelaskan, dilihat dari jangka menengah panjang, tanpa adanya kebijakan struktural akan menyulitkan ekonomi pulih.

Ditambah adanya dampak dari disrupsi rantai pasok atau supply chain disruption. Dari dampak rantai pasok ini, dikhawatirkan terjadinya penutupan pabrik atau korporasi di tengah permintaan mulai pulih, namun kemampuan produksi terbatas.

Bukan hanya scarring effect dari ekonomi, tapi kata Dody juga dari sisi tengah kerja yang turut mengganggu, mengingat adanya kebutuhan skill terkait Information Technology (IT) yang meningkat.

Sehingga, digitalisasi merupakan salah satu jurus jitu untuk mengatasi scarring effect.

"Masalah scarring effect dari sisi trade and health, sehingga digitalisasi adalah satu poin untuk mengatasi scarring effect," jelas Dody saat berbincang dengan awak media di Bali, dikutip Sabtu (11/12/2021).

Sebelumnya, Direktur Pertama Pelaksana IMF Geoffrey Okamoto mengungkapkan bahwa munculnya varian baru virus corna yang terus berlanjut dan gangguan tambahan menjadi isu penting yang harus diantisipasi dalam pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19.

Bahkan Okamoto menilai mutasi baru virsu corona dan disrupsi rantai pasok menjadi dua hal yang kemungkinan akan membuat scarring effect akan bertahan lama.

"Melemahnya momentum dalam penyebaran virus yang terus berlanjut serta gangguan pasokan tambahan dan krisis ini kemungkinan akan memiliki bekas luka yang bertahan lama pada ekonomi dan kelompok yang rentan," ujarnya di sela FCBD Meeting, dikutip Sabtu (11/12/2021).

https://www.cnbcindonesia.com/news/2...-pertemuan-g20

emoticon-Angkat Beer
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
629
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.