Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

anus.baswedanAvatar border
TS
anus.baswedan
Pimpinan Ponpes Bandung Cabuli Santri, 9 Bayi Lahir 2 dalam Kandungan
Bandung, CNN Indonesia -- Pimpinan salah satu pesantren di Kota Bandung, HW, mencabuli beberapa santrinya hingga melahirkan sembilan bayi. Sementara, dua calon bayi hasil pencabulan HW kini masih dalam kandungan.

"Totalnya ada sembilan bayi telah dilahirkan korban akibat perbuatan terdakwa HW. Waktu pra-penuntutan itu masih delapan, ketika persidangan ini digelar ada sembilan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono di Bandung, Rabu (8/12).

Lihat Juga :

Pimpinan Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santri, 4 Orang Hamil

"Kemudian ada juga yang masih hamil," ujar Riyono.


Berdasarkan fakta persidangan, ada empat santri yang menjadi korban HW hingga hamil dan melahirkan. Namun, dia menduga satu korban ada yang melahirkan lebih dari satu anak.

"Yang melahirkan ada empat," ucap Riyono.

Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung saat ini tengah menggelar sidang kasus pemerkosaan terdakwa HW (36). Terdakwa diduga melakukan perbuatan cabul terhadap 14 santri.

Persidangan berlangsung di ruang sidang anak. Majelis hakim yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo Adi menggelar sidang secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (7/12).

Lihat Juga :
Kemenag Kecam Keras Aksi Cabul Pimpinan Ponpes di Bandung

Menurut jaksa penuntut umum Agus Murjoko, seluruh saksi korban sudah dihadirkan ke persidangan untuk diklarifikasi keterangannya.

"Iya, betul sidang pemeriksaan saksi sudah rampung kemarin. Mengingat para saksi masih anak di bawah umur, maka sesuai aturan Undang-undang wajib dilindungi dan didampingi," kata Agus saat dihubungi, Rabu (8/12).

Adapun selama persidangan, terdakwa HW menjalani sidang secara daring dari Rutan Kebonwaru Bandung.

"Terdakwa tinggal di dalam rutan. Selama sidang lewat video," kata jaksa penuntut umum Agus Murjoko.

Jaksa mendakwa terdakwa HW dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (1) dan (3) Pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 ayat (1) KUHP maksimal 15 tahun penjara.

Lihat Juga :
Santri Korban Cabul Pimpinan Pesantren Bandung Melahirkan 2 Kali

Dia juga didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

www.cnnindonesia.com/nasional/20211208202115-12-731690/pimpinan-ponpes-bandung-cabuli-santri-9-bayi-lahir-2-dalam-kandungan.

setiapmenit
setiapmenit memberi reputasi
1
1.4K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.