Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

jpnn.comAvatar border
TS
jpnn.com
Posko FBR di Jakbar Diubah jadi Musala dan Majelis Taklim
Posko FBR di Jakbar Diubah jadi Musala dan Majelis Taklim
Posko organisasi kemasyarakatan di Tambora, Jakarta Barat, diubah menjadi Pos Siskamling, Selasa (7/12). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

JAKARTA - Kapolsek Tambora Kompol Faruk Rozi mengajak pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk merombak posko menjadi Pos Sistem Keamanan Keliling (Siskamling) bagi warga setempat.

Menurut Faruk hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya gesekan antar-ormas dan menggunakan posko lebih bermanfaat bagi warga.

"Sebanyak sepuluh titik posko atau gardu telah dilakukan penertiban oleh masing-masing ketua ormas secara kesadaran sendiri," kata Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga:
Ratu Kecantikan Ini Tewas dalam Kecelakaan, Penyebabnya Bikin Ngeri

Dia mengatakan pihak pengurus ormas yang secara mandiri mengecat posko dan menurunkan atribut, seperti bendera, serta spanduk.

Selain itu, Faruk juga mengimbau seluruh pengurus ormas yang ada di kawasan Tambora untuk bekerja sama menjaga keamanan warga dan mengharapkan kehadiran ormas memberikan rasa aman bagi warga.

Hal yang sama dilakukan Kapolsek Kembangan Kompol Khoiri merubah posko ormas menjadi rumah ibadah bagi warga setempat.

Baca Juga:
Lihat Hasil Tes PPPK Tahap 2, Guru Honorer Sepuh Ini Menangis dan Mengucapkan Hal Ini

"Ada yang kita alih fungsikan seperti di RW 3 itu ada pos FBR, kita alih fungsikan sebagai musala dan menjadi majelis taklim," kata Kapolsek Kompol Khoiri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Total ada 15 posko ormas yang akan dialihfungsikan sebagai rumah ibadah. Ke-15 posko tersebut menjadi rumah ibadah berdasarkan persetujuan dari pihak ormas.

Selain itu, pihaknya juga tengah menurunkan bendera lambang ormas yang tertempel di kawasan Kembangan.

Bendera ormas hanya boleh berkibar dalam kurun waktu tiga hari selama menggelar acara tertentu.

Baca Juga:
Diwarnai Ribu-ribut dan Kartu Merah, Real Madrid Bikin Inter Milan Gigit Jari

Jika tidak ada kegiatan apa pun, bendera ormas harus diturunkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Hari ini sudah 30-an bendera kami turunkan. Kegiatan ini tidak ada tenggat waktu, jadi akan terus bergulir," ujar Khoiri. (antara/jpnn)

Sumber:
Posko FBR di Jakbar Diubah jadi Musala dan Majelis Taklim
Diubah oleh jpnn.com 08-12-2021 07:39
scorpiolama
dragunov762mm
dragunov762mm dan scorpiolama memberi reputasi
2
1.1K
19
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.