shelaarimbiAvatar border
TS
shelaarimbi
Sekolah Dilarang Libur Pada Nataru 2021
RAKYAT PRIANGAN - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek mengeluarkan Surat Edaran larangan libur sekolah pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru)

Surat Edaran larangan libur sekolah tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru).

Salah satu peraturan yang dimuat dalam Inmengadri tersebut adalah larangan libur sekolah untuk meliburkan siswanya secara khusus saat periode natal dan tahun baru (Nataru) 2021.

Selengkapnya : https://www.rakyatpriangan.com/mimba...ndikbud-ristek
dhanyjos
dhanyjos memberi reputasi
-1
941
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.