mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Tokoh Aceh dan Papua Perjuangkan Implementasi Kekhususan Daerah Bersama-sama
Tokoh Aceh dan Papua Sepakat Perjuangkan Implementasi Kekhususan Daerah Bersama-sama


Tokoh Aceh dan Papua Sepakat Perjuangkan Implementasi Kekhususan Daerah Bersama-sama Penandatanganan MoU antara tokoh Aceh dan Papua. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Tokoh dua daerah yang diberikan kewenangan khusus, Aceh dan Papua, sepakat untuk bersama-sama memperjuangkan implementasi dari kekhususan yang telah diberikan Pemerintah Republik Indonesia agar terealisasi secara maksimal.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) dalam rangka advokasi bersama penguatan lembaga kekhususan Aceh dan Papua, yang ditandatangani Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Teungku Malik Mahmud Al-Haytar dan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Rabu (1/12).

Malik Mahmud Al-Haytar mengatakan, kedua belah pihak akan saling berbagi informasi perkembangan masing-masing daerah dan pandangan dalam upaya penyelesaian implementasi kewenangan khusus Aceh dan Papua.

"Kita perjuangkan bersama, apa yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kepada rakyat Papua dan Aceh itu segera diselesaikan," ucap Malik.

Dia menyebut, masih ada hal-hal yang tercantum dalam MoU Helsinki dan UU Pemerintah Aceh yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Sementara itu, dari pihak Papua, Timotius menjelaskan, dari 20 kekhususan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Papua, baru empat poin yang direalisasikan.

Saat ini pihaknya juga telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait revisi UU Otsus Papua dari UU Nomor 21 Tahun 2000 berubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021 yang dinilai banyak penyimpangan.

"Atas dasar itulah MRP sebagai representasi warga Papua merasa ada hal kesepakatan yang menyimpang, kemudian kita melakukan judicial review," kata Timotius.

Dengan ditandatanganinya MoU antara Lembaga Wali Nanggroe Aceh dan MRP, Timotius berharap Aceh dan Papua bisa bersatu menyuarakan tuntutan sebagaimana yang diatur dalam UU otonomi khusus masing-masing daerah.

"Kita advokasi bersama secara santun dan kita tidak melawan negara, namun kita memperjuangkan hak-hak khusus berdasarkan UU dan hukum yang berlaku. Kita selalu mengingatkan pemerintah pusat terus menerus, harus diingat pusat jangan banyak kesibukan, lalu melupakan kita," pungkasnya. [yan]
https://www.merdeka.com/peristiwa/to...sama-sama.html


Foto penandatanganan MOU
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
965
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.7KThread40.7KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.