Kaskus

News

mabdulkarimAvatar border
TS
mabdulkarim
Pemerintah didesak hentikan kekerasan terhadap perempuan Papua

Pemerintah didesak hentikan kekerasan terhadap perempuan Papua
Puluhan perempuan berkumpul dan mengikuti ibadah bersama untuk merayakan hari Persekutuan Perempuan Gereja di Asia dan mengawali kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau 16HAKtP di Kota Jayapura, Kamis (25/11/2021). - Jubi/Yuliana Lantipo
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendesak pemerintah untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan adat Papua, yang getol membela Hak Asasi Manusia dan lingkungan. Upaya perlindungan itu harus menjangkau perempuan yang berada di wilayah konflik.

Staf Divisi Kampanye Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Amelia Puhili mengatakan, perempuan adat di beberapa wilayah di Tanah Papua, rentan menjadi korban kekerasan. Meskipun pihaknya tidak memiliki data yang pasti perihal jumlah kekerasan itu, Amelia menyatakan perempuan yang berada di wilayah konflik seperti Maybrat, Intan Jaya, Nduga, Puncak, Kiwirok, dan Sorong Selatan rentan menjadi korban kekerasan.

Dia mengatakan, perempuan di wilayah yang akan terdampak proyek food estate, seperti Merauke, Mappi, Boven Digoel, dan Yahukimo, juga rentan mengalami kekerasan. “[Perempuan rentan jadi korban kekerasan] untuk wilayah-wilayah yang kami rasa dekat sekali dengan investasi. Seperti di daerah Papua selatan, Merauke, Boven [Digoel],” kata Amelia kepada Jubi di Jayapura melalui pesan WhatsApp, Sabtu (27/11/2021).


Laporan penelitian Yayasan Pusaka berjudul “Mama Ke Hutan” menggambarkan posisi perempuan adat dalam kecamuk kontestasi penguasaan sumber daya alam di Papua. Mereka tereksklusi dari proses pengambilan keputusan terkait wilayah adatnya, tersingkir dari ruang hidup dan sumber penghidupannya, dan berakhir sebagai buruh harian lepas di atas tanahnya.

Hak milik tanah di Papua umumnya diwariskan kepada garis keturunan laki-laki, menyebabkan perempuan adat kerap disingkirkan dari arena pengambilan keputusan terkait sumber daya alam. Pada kondisi tertentu, perempuan adat yang menyarakan haknya justru berhadapan dengan marabahaya berupa stigmatisasi, labelisasi, tekanan dan kekerasan.

Situasi ini juga dilandasi oleh meluasnya komodifikasi tanah bagi proyek swasta dan negeri skala besar, seperti perkebunan kelapa sawit, hutan tanaman industri, pertambangan, kawasan ekonomi khusus, hingga mega proyek food estate. Dalam pengadaan tanah, pemerintah dan para pemilik modal dinilai tidak mendengarkan suara perempuan adat, apalagi mempertimbangkannya secara serius.


“Dari temuan penelitian Yayasan Pusaka, motif resistensi perempuan adat terhadap investasi berbasis tanah tersebut adalah kesadaran bahwa hutan, tanah, sungai dan udara merupakan bagian penting dan tak terpisahkan bagi kehidupan mereka,” ujarnya.

Hutan adalah tempat bagi perempuan Papua untuk memenuhi sandang, papan, pangan dan gizi keluarga. Hutan juga tempat mencari semua kebutuhan rumah tangga dan maupun sumber pangan, apotek hidup, tempat menyimpan pengetahuan tentang kehidupan, sejarah dan alam semesta, yang akan diwariskan kepada keturunannya masing-masing.

Matelda Baho, perempuan adat dari Suku Maybrat melalui siaran pers yang diterima Jubi di Jayapura pada Sabtu menggambarkan identitas budaya marga Baho terancam punah karena investasi perkebunan kelapa sawit di sana. “Kalau ada orang Baho yang lewat di hutan, mereka pakai pohon gnemon untuk kasih tanda. Kami orang Baho saja yang mengerti tanda itu,” ujar Baho.


Pohon ganemo (gnetum gnemon linn) yang disebut Matelda Baho adalah sejenis pohon yang tumbuh di hutan. Pohon itu biasanya dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai pangan dan bahan baku noken, sekaligus di saat yang bersamaan merupakan pohon sakral bagi marga Baho.

Matelda mengatakan perusahaan kelapa sawit datang, membongkar dan menggusur hutan. “Pohon yang saya kasih tanda untuk keluarga lewat, perusahaan sudah kasih rusak”, katanya.

Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante menilai komitmen Pemerintah Indonesia terhadap realisasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) dan perlindungan hak non-diskriminasi terhadap perempuan asli Papua belum maksimal.

Dalam dokumen Joint-Submission kepada Komite Penghapusan Diskriminasi Terhadap Perempuan Sidang ke-80, yang dilakukan bersama Lembaga Advokasi Peduli Perempuan (eL-AdPPer) Merauke, Pemerintah Indonesia dinilai gagal mencegah diskriminasi dan hambatan yang dihadapi perempuan adat untuk kemajuan mereka. “Sebaliknya, kebijakan pemerintah secara bersamaan melemahkan hak masyarakat adat dan gagal melindungi hak perempuan,” katanya.

Pemerintah Indonesia juga dinilai gagal mengakui hak teritorial kolektif masyarakat adat di Papua. Pola pengambilan keputusan masyarakat adat juga menghambat kemampuan perempuan adat untuk menikmati hak yang dilindungi di bawah CEDAW.

Samperante menyatakan kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16HAKtP) 2021 harus menjadi momentum untuk negara untuk mengakui, menghormati dan melindungi perempuan adat, serta meminta seluruh pemangku kepentingan, untuk menjaga lingkungan dan hutan. Negara harus menghentikan berbagai bentuk kekerasan dalam bentuk apapun, dan melibatkan perempuan adat dalam setiap pengambilan keputusan terkait hutan dan tanah ulayat di Tanah Papua.


“Kami juga menyerukan agar Pemerintah Indonesia segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat untuk memberikan kepastian hak atas tanah adat dan hak atas FPIC ke dalam undang-undang nasional,” kata Samperante.

Samperante juga mendesak pemerintah menghentikan perluasan konsesi kelapa sawit, penebangan, dan pertambangan di atas tanah masyarakat adat, yang mengabaikan prinsip persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (FPIC).  Ia mengingatkan perluasan konsesi perkebunan dan pertambangan berpotensi mencemari ruang hidup dan merusak kemampuan masyarakat adat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.

“Pemerintah Indonesia harus bekerja dengan komunitas masyarakat adat, khususnya perempuan adat untuk mengatasi dampak berbahaya dari agribisnis. [Pemerintah harus] memprioritaskan dukungan bagi mata pencaharian tradisional di atas perluasan ekstraksi sumber daya alam. Pemerintah Indonesia harus menghormati dan melindungi hak-hak perempuan adat, dan menawarkan pengembangan kapasitas, pelatihan, layanan sosial, dan sumber daya, dengan cara yang sesuai secara budaya, melalui lembaga perwakilan mereka,” katanya. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

https://jubi.co.id/pemerintah-didesa...uan-papua/amp/

Mesti didengarkan kementerian LHK dan sebagainya emoticon-Big Grin
0
1K
25
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
695.8KThread59.3KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.