Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

wa2n43Avatar border
TS
wa2n43
Ahok Usul Undang-undang BPK Direvisi

Ahok Usul Undang-undang BPK Direvisi


CNN Indonesia
Kamis, 25 Nov 2021 12:48 WIB

Komut Pertamina Ahok mengusulkan revisi UU BPK karena oknum pegawai yang terbukti bermain dengan pejabat publik tertentu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


"Saya kira, BPK yang harus direvisi undang-undangnya. Saya ngomong jujur, Anda harus revisi UU BPK," kata Ahok, sapaannya, dalam diskusi kanal Youtube miliknya, Jumat (19/11).

Ia mengungkapkan salah satu indikator perlunya UU BPK direvisi lantaran oknum BPK masuk bui karena bermain dengan pejabat publik tertentu. Hal itu dikarenakan BPK dalam prakteknya tidak diawasi oleh pihak ketiga.


Ahok juga menceritakan pengalamannya sebagai gubernur DKI Jakarta dan harus berurusan dengan BPK terkait lahan pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras.

Saat itu, lanjutnya, BPK mempertanyakan alasan Ahok membeli lahan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi
. Padahal, sebagai gubernur, ia dinilai dapat menentukan NJOP yang rendah agar tidak menimbulkan kerugian negara.

"Dia mempersoalkan, kenapa Anda beli tanah dengan harga NJOP, sedangkan Anda seorang gubernur bisa menentukan NJOP berapa. Kenapa anda gunakan NJOP yang mahal, sementara di gang-gang belakang ada NJOP yang murah," terang dia.

Ahok berpendapat pembelian tanah menggunakan NJOP merupakan kewenangan Kementerian Keuangan.

Ia justru membalas dengan kerugian negara yang dihasilkan dari penggunaan layanan jasa notaris dalam mengurus tanah. Padahal, menurutnya, dalam aturan tertentu mengatur tanah yang dibeli pemerintah tidak perlu menggunakan notaris.

"Untuk pembelian tanah atau apapun kepentingan publik tidak perlu notaris atau PPAT, ada keputusan dari BPN, nggak perlu pake notaris. Kenapa masih banyak pemda anggarkan 2 hingga 3 persen notaris, padahal jelas nggak perlu," jelasnya.

Ia menilai seharusnya kejadian tersebut yang menjadi objek temuan BPK dan dianggap sebagai kerugian negara.

Sebagai informasi, UU BPK yang saat ini berlaku adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi...-bpk-direvisi.

AHOK minta UU BPK direvisi
pdhl dia ga matuhi aturan paling dasar dalam audit
1.jika ada dispute antara auditor & auditee hrs diadakan rapat konsultasi
2. klo rapat buntu ( ato dlm kasus sumber waras ) hubungan auditor & auditee tidak harmonis maka hasil audit harus di challange di pengadilan

pilotugal2an541
pilotugal2an541 memberi reputasi
1
1.2K
28
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.