Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

samsol...Avatar border
TS
samsol...
Presiden Jokowi Bertemu Yusril Ihza: Peranan Ingin Bangun Area Komersial di IKN
Presiden Jokowi Bertemu Yusril Ihza: Peranan Ingin Bangun Area Komersial di IKNTerkini.id, Jakarta – Terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim), Presiden Jokowi menggelar pertemuan dengan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Pada pertemuan Presiden Jokowi dengan Yusril Ihza diketahui tengah membahas sejumlah masalah hukum untuk ibu kota negara Indonesia baru.

Yusril bahkan menyebutkan akan membantu Presiden Jokowi dalam mengorganisasi peranan pihak swasta yang ingin membangun area komersial di IKN.

“Permasalahan hukum itu antara lain adalah kepastian hukum mengenai pertanahan di IKN,” kata Yusril.

Lanjut “Pembiayaan sepenuhnya dilakukan oleh swasta sesuai peruntukan lahan mengikuti master plan IKN. Tanpa pengembangan commercial area, IKN bisa menjadi kota hantu” imbuhnya.

Yusril juga mengklaim, pihak swasta yang mau membangun membangun area komersial di IKN tak ingin memberatkan dan membebani pemerintah.

Sebab, menurut Yusril, pihak swasta itu ingin menanam modal dan membayar lahan sesuai ketentuan pemerintah.

Merespons masukan dan pendapatnya, Yusril mengklaim, Jokowi menyambut baik.

Jokowi, menurutnya, menyerahkan detail-detail permasalahan yang terkait aspek hukum untuk didiskusikan lebih lanjut dengan Mensesneg Pratikno dan Kepala Bappenas Suharso Manoarfa.

“Presiden sangat antusias membahas IKN dan berharap pembangunan IKN dan kepindahan Ibu Kota ke Kaltim tersebut berjalan sesuai rencana,” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah berencana memindahkan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada Semester I tahun 2024 atau sebelum masa jabatan Jokowi sebagai Presiden berakhir.

Hal itu tertuang dalam rancangan atau draf rancangan Undang-Undang IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas. Sumber CNNIndonesia.com di salah satu fraksi DPR membenarkan draf tersebut.

“Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke IKN […] dilakukan pada semester I (satu) tahun 2024 dan ditetapkan dengan Peraturan Presiden,” bunyi Pasal 3 Ayat 2 Draf RUU IKN.

Draf RUU IKN juga mengatur bahwa kawasan IKN baru di Kalimantan seluas kurang lebih 56.180 hektar. Hal ini termasuk kawasan inti pusat pemerintahan dengan luas wilayah yang disesuaikan dengan Rencana Induk IKN dan Rencana Tata Ruang KSN IKN. Sementara itu, kawasan pengembangan IKN seluas kurang lebih 199.962 hektar.

https://makassar.terkini.id/presiden...ersial-di-ikn/

Keep on going IKNemoticon-Leh Uga
37sanchi
muhamad.hanif.2
Willysz
Willysz dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.1K
10
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.