Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harytanoeAvatar border
TS
harytanoe
Cuma Naik Rp 13 Ribu, UMP Jateng 2022 Menjadi Rp 1.812.935

Cuma Naik Rp 13 Ribu, UMP Jateng 2022 Menjadi Rp 1.812.935

Jakarta -

Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 sudah ditetapkan. Kenaikan UMP yang diumumkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo itu sebesar Rp 0,78 dari tahun lalu.

Pengumuman itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Dengan terbitnya SK tertanggal tertanggal 20 November 2021 ini maka UMP tahun 2022 resmi naik 0,78% atau naik Rp 13.956 menjadi Rp 1.812.935. Pada 2021, UMP Jateng ditetapkan Rp1.798.979,12

"UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun," kata Ganjar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/11/2021).

Ganjar menjelaskan dalam diktum keempat tentang struktur dan skala upah bahwa perusahaan memberikan upah di atas UMP kepada pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Besarannya juga tidak sembarangan. Namun harus memperhatikan minimal inflasi 1,28 persen dan laju pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.
Baca juga:
Nggak Sampai 1%, UMP di Sumut Cuma Naik Rp 23 Ribu

"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," tulis Ganjar dalam diktum keenam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng Sakina Rosellasari menambahkan penetapan UMP itu didasari perhitungan formula dari PP 36/2021 Pasal 26 dan angka dari BPS sesuai surat Menteri Ketenagakerjaan kepada para Gubernur.

"Perusahaan-Perusahaan untuk memperhatikan pekerja baik masa kerja kurang 1 tahun dan lebih 1 tahun sehingga ada perbedaan antara pekerja baru dengan pekerja lama, ada rasa keadilan," kata Sakina.
Baca juga:
Perbandingan Kenaikan UMP Era Jokowi, SBY, Hingga Habibie, Mana Tertinggi?

Dalam siaran pers yang diterima detikcom, perusahaan yang tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah akan mendapat sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Jika ada temuan pelanggaran pelaksanaan agar dilaporkan di Kanal Aduan Pemprov Jawa Tengah, LaporGub, Layanan Publik dan Call center Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah 089 652 933 444.

sumber

haha....bahkan ga dapat sebungkus rokok emoticon-Leh Uga
loungerkaskus
joeco123
darmaboy
darmaboy dan 3 lainnya memberi reputasi
4
3.3K
50
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672KThread41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.