Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

laskar.perindoAvatar border
TS
laskar.perindo
Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Nadiem Disomasi KPI
Dianggap Legalkan Seks Bebas di Kampus Lewat Permen PPKS, Menteri Nadiem Disomasi KPI




Organisasi Kepemudaan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) melayangkan somasi kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim agar merevisi Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Pengacara KPI, Pitra Romadoni menjelaskan, mereka mempermasalahkan frasa persetujuan korban atau consent dalam pasal 5 Permendikbud 30/2021 itu karena dinilai melegalkan seks bebas lingkungan kampus.

"Kita ketahui di pasal 5 ada beberapa poin yang menyatakan persetujuan korban, Permendikbud ini sifatnya sangat banci sekali, tidak tegas, maka dari itu kedatangan saya tadi kalau memang pak menteri mau bertemu dengan saya, saya akan memberikan saran dan nasihat untuk mempertegas Permendikbud 30/2021," kata Pitra di Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Dia mencontohkan, jika frasa atas persetujuan atau dalam kata lain suka sama suka ini tidak direvisi maka akan muncul masalah lain misalnya satu pihak tidak mau bertanggung jawab apabila terjadi kehamilan akibat seks di luar nikah.

"Permasalahannya setelah perempuan ini misalnya hamil atas dasar suka sama suka si laki-lakinya tidak bertanggungjawab sehingga ia menjadi korban, begitu juga dengan persetujuan korban ini, dengan dasar ini bisa berakibat fatal," tuturnya.

Pitra memberi waktu kepada Nadiem selama satu pekan untuk memenuhi somasinya, jika tidak ia akan melakukan uji materi aturan ini ke Mahkamah Agung.

"Satu minggu kita kasih waktu, kalau satu minggu ini tidak ada kita akan siapkan gugatan ke MA untuk melakukan judicial review terhadap pasal tersebut," tegas Pitra.

Namun secara umum, mereka mendukung Permendikbud ini mengingat tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus sudah marak dan banyak yang terbengkalai karena tak ada payung hukumnya.

Sebelumnya, Peraturan Mendikbudristek 30/2021 tentang PPKS ini mendapat sorotan dari berbagai pihak seperti Muhammadiyah, MUI, hingga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menafsirkan salah satu pasal yang dinilai telah melegalkan perzinahan atau seks bebas di lingkungan kampus.

Hal ini dibantah Nadiem karena fokus dari Permen PPKS ini adalah pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual, sehingga definisi dan pengaturan yang diatur dalam permen ini khusus untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual.

Permen PPKS ini adalah jawaban atas sejumlah keresahan organisasi dan perwakilan mahasiswa atas tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus namun tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan perguruan tinggi.


https://www.suara.com/news/2021/11/1...asi-kpi?page=2



MENOLAK LUPA

KPI yang dimaksud bukan Komisi Penyiaran Indonesia, tapi Kepemudaan Kongres Pemuda Indonesia (KPI)


getthebug
pilotugal2an541
falin182
falin182 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
2.4K
31
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.