Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

khloekarmikeAvatar border
TS
khloekarmike
Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Kabur Setelah Ada Putusan Kasasi
Terpidana Pemerkosaan Anak di Aceh Kabur Setelah Ada Putusan Kasasi

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pemerkosaan anak di Aceh Besar kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.

Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, Selasa 16 November 2021.

Berdasarkan postingan instagram Kajari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat.

Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.

Sebelumnya, terdakwa DP tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan. Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syariah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.

Kemudian, atas putusan Mahkamah Syariah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI. Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021.

nasional.tempo.co/amp/1529342/terpidana-pemerkosaan-anak-di-aceh-kabur-setelah-ada-putusan-kasasi

Pemerkosa anak yg sempet heboh karena divonis bebas oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh, kabur gaes emoticon-Hammer2


"Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya," ujar Shidqi.
jagalah aib saudara seiminmu
servesiwi
servesiwi memberi reputasi
1
1.1K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.3KThread41.9KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.