Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

saokudaAvatar border
TS
saokuda
Modus Video Call Seks, 48 WNA Asal China Pancing Perempuan WNI tanpa busana
Pakai Modus Video Call Seks, 48 WNA Asal China Pancing Perempuan WNI tanpa busana untuk Bahan Pemerasan.



Puluhan warga negara China dan Vietnam menggunakan modus video call seks untuk memeras korbannya.

Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa modus ke-48 pelaku ialah dengan menggunakan aplikasi chating asal China yakni chinese dating apps.



Dari aplikasi tersebut, para korban yang ingin berkenalan dan mencari jodoh dijerat oleh para pelaku.

"Setelah dekat mereka chat lebih jauh orang perorang, saat chat mereka lakukan kegiatan seksual by phone," jelas Auliansyah di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Sabtu (13/11/2021).

Para korban diminta buka baju dan melakukan video call seks. Setelah korban terpancing, para pelaku merekam aksi tersebut.

Kemudian para pelaku mengancam korban apabila tak memberikan sejumlah uang kepada pelaku.

Auliansyah menjelaskan, mayoritas korban berada di Taiwan dan China. Beberapa korban dari Taiwan melapor ke Kepolisian Negara Taiwan.


Pihak dari Kepolisian Taiwan pun melakukan penyelidikan.

Hasilnya para pelaku melakukan aksinya dari Indonesia.

Pihak Kepolisian Taiwan pun berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Hasilnya 48 pelaku di ringkus di tiga Ruko yang berlokasi di tiga alamat berbeda.

Sebanyak 48 pelaku merupakan Warga Negara dari China dan Vietnam. Dimana 44 tersangka merupakan pria dan empat tersangka wanita.

Banyaknya tersangka, membuat kepolisian kesulitan memeriksa dalam waktu cepat. Apalagi para tersangka baru ditangkap Jumat (12/11/2021) malam.

Sehingga kata Auliansyah, saat ini pihaknya masih mendalami apakah ada korban dari Indonesia yang tertipu dan diperas oleh para tersangka.

Kepolisian juga masih mendalami bagaimana para tersangka bisa masuk ke Indonesia.

"Dari informasi sementara para pelaku sudah beraksi sejak September, Oktober, dan November 2021," jelas Auliansyah.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal di Indonesia UU ITE di sana ada Pasal 30 Juncto Pasal 48 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Pihak Kantor Imigrasi Jakarta untuk mendalami kasus tersebut.

[url]https://wartakota.tribunnews.com/amp/2021/11/13/pakai-modus-video-call-seks-48-wna-asal-china-pancing-perempuan-wni-tanpa busana-untuk-bahan-pemerasan?page=2[/url]

Mau aja dibohongin emoticon-Marah
emineminna
jiresh
jiresh dan emineminna memberi reputasi
2
2.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.