Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

deganijo001Avatar border
TS
deganijo001
Kubu AHY Kalahkan Kubu Moeldoko di MA, Rakyat Harus Merayakan?


Bisnis, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak gugatan uji materi kubu Moeldoko atas AD/ART Partai Demokrat kubu AHY. Kemenangan kubu AHY atas kubu Moeldoko disambut politisi Demokrat pendukung AHY dengan ajakan agar rakyat Indonesia turut merayakannya.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny Kabur Harman mengatakan kemenangan kubu AHY pada gugatan uji materi anggaran dasar/anggaran rumah tangga Partai Demokrat 2020 tersebut merupakan kemenangan demokrasi yang patut untuk dirayakan rakyat Indonesia, terutama oleh seluruh kader Partai Demokrat.

"Jadi ini tuh bukan hanya Partai Demokrat yang menang tapi juga kemenangan demokrasi maka sudah selayaknya ini jadi perayaan seluruh rakyat Indonesia atas kemenangan demokrasi," tuturnya di DPP Partai Demokrat, Rabu (10/11/2021).

Dia juga mengimbau seluruh kader Partai Demokrat agar putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut dijadikan motivasi untuk semakin solid dan memperjuangkan nilai-nilai demokrasi di Tanah Air.

"Bagi kami seluruh kader Partai Demokrat, putusan ini membuat kami semakin teguh bahwa keadilan dan kebenaran cepat atau lambat akan tiba pada waktunya," katanya.

Sebelumnya, MA menolak gugatan uji materil dan formil AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Gugatan tersebut dilayangkan melalui Yusril Ihza Mahendra. Sementara, di kubu AHY, yang bertindak sebagai kuasa hukum salah satunya adalah Bambang Widjojanto. 

Gugatan Partai Demokrat kubu Moeldoko terhadap AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 kandas setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan keberatan dari pihak Moeldoko yang diwakili Yusril Ihza Mahendra tidak dapat terima.

"Menyatakan permohonan keberatan HUM dari para pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip dari penjelasan resmi MA, Selasa (10/11/2021).

Dalam sidang yang berlangsung Selasa (9/11/2021), Majelis Hakim Agung yang dipimpin Hakim Agung Supandi menyatakan MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan tersebut.

Menurut MA, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP, yang menekankan pada dua aspek.

Pertama, AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Selain itu Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU.

Kedua, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan. Adapun, gugatan dengan nomor Perkara No. 39 P/HUM/2021 dilayangkan mantan Kader Partai Demokrat yang masuk kubu Moeldoko.

Dalam pokok permohonannya, para penggugat mendalilkan bahwa AD/ART Parpol termasuk peraturan perundang-undangan, karena AD/ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol) dan dibentuk oleh Parpol sebagai badan hukum publik.

Pembentukan AD/ART Parpol beserta perubahannya juga harus disahkan oleh Termohon, sehingga proses pembentukannya sama dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah UU.

Sementara itu, menurut penggugat, objek permohonan baik dari segi formil maupun materiil bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU 2/2008 jo. UU 2/2011 (UU Parpol), UU 12/2011 jo. UU 15/2019 (UU PPP), dan Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015.



Diubah oleh deganijo001 11-11-2021 08:54
gabener.edan
gmc.yukon
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
971
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.