Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

guntur907Avatar border
TS
guntur907
Hanya Penjahat Kelamin yang Menolak Peraturan Pencegahan Kekerasan Seksual


Dunia pendidikan, khususnya di kampus-kampus, sedang mengalami darurat kasus kekerasan seksual.

Saban hari, tak pernah sepi media berita dan media sosial diramaikan kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Komnas Perempuan melaporkan ada 27 persen aduan kekerasan seksual di perguruan tinggi selama 2015-2020.

Survei Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) pada tahun 2020 mencatat 77 persen dosen mengaku ada kekerasan seksual di kampus dan 63 persen korban tidak melaporkan kasusnya pada pihak pengelola universitas.

Kenapa korban tidak melaporkan kasusnya?

“Lemahnya penanganan kasus di kampus karena pelakunya adalah orang terdekat di lingkungan kampus seperti dosen, mahasiswa ataupun karyawan kampus sehingga turut menyebabkan keengganan korban untuk melapor,” kata Komnas Perempuan.

Dalam konteks yang darurat inilah Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Tujuan utamanya jelas: mencegah dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan yang berada di bawah Kemendikbudristek.

Kekerasan seksual yang dimaksud dalam Permendikbudristek itu adalah: “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”

Penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual tidak hanya di lembaga-lembaga pendidikan di bawah Kemendikbudristek, juga di bawah Kementrian Agama.

Sebelum itu, pada tahun 2019, Kementrian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI).

Menteri Agama saat ini, Gus Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan surat dukungan terhadap Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 melalui suratnya nomor B.506/MA/HK.00/11/2021 tanggal 9 November 2021 yang isinya Kementerian Agama mendukung pelaksanaan Permendikbudristek itu dan akan mendorong implementasinya pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) di lingkungan Kementerian Agama.

Menurut Gus Yaqut, implementasi Permendikbudristek tersebut melengkapi dan memperkuat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5494 Tahun 2019 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam.


Artinya sedang ada perang besar baik di lingkungan pendikan di bawah Kemendikbudristek dan Kementerian Agama terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Jihad melawan kasus-kasus kejahatan seksual.

Namun celakanya ada pihak-pihak yang menolak Permendikbudristek itu dengan alasan yang mengada-ada, bahkan dengan “modus operandi” melakukan pembunuhan karakter dengan tuduhan dan fitnah.

Padahal dari logika yang sederhana saja, Permendikbudristek itu bertujuan mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, maka pihak-pihak yang menolak pastinya adalah pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya Permendikbudristek itu.

Siapa pihak-pihak yang merasa terancam dengan adanya peraturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual? Siapa lagi kalau bukan penjahat kelamin!

Mengapa saya sebut alasan penolak Permendikbudristek mengada-ada?

Kita comot satu alasan penolakan dari PKS. Mereka menolak Permendikbudristek itu dengan dalih karena bertentangan dengan Pancasila. Di mana bertentangannya dengan Pancasila? Apakah kasus-kasus kekerasan seksual dianggap sesuai dengan Pancasila oleh PKS sehingga tidak boleh diberantas?

Padahal kasus-kasus kekerasan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan, agama dan semua keyakinan yang ada Indonesia (Sila ke-1) dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab (Sila ke-2).

Lagi pula, PKS adalah partai politik yang menolak menjadikan Pancasila sebagai asas. Karena itu, PKS tidak pernah mencantumkan Pancasila sebagai asas di parpol mereka, kok tiba-tiba sekarang membawa-bawa Pancasila?

Karena PKS tidak pernah menerima Pancasila dan bagian dari “penumpang gelap” dalam Demokrasi Pancasila di NKRI, mereka tak pernah paham. Celakanya mereka pun menuduh pemberantasan kasus kekerasan seksual dituduh bertentangan dengan Pancasila.

Kalau boleh saya memberikan saran, sebaiknya PKS lebih introspeksi atas kasus kekerasan seksual di lingkungan internal parpolnya. Tahun 2019 kita pernah dikejutkan adanya Caleg dari PKS yang melakukan kekerasan seksual pada anaknya sendiri selama 8 tahun. Dan akhirnya dicokok polisi.

Adakah penjahat kelamin yang ada di PKS saat ini yang sedang beriak dengan menolak Permendikbudristek yang tujuannya mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual? Wallahu a’lam.

Saya sebagai orang tua dari dua anak puteri sangat mendukung Permendikbudristek ini dan juga peraturan di Kemenag yang dengan tegas berupaya kuat mencegah sekaligus menangani kasus-kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Karena hanya orang tua yang waras dan penuh cinta yang ingin anak-anaknya selalu dilindungi.

Mohamad Guntur Romli
areszzjay
faded.007.69
aloha.duarr
aloha.duarr dan 4 lainnya memberi reputasi
5
2.2K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.