Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Fasilitas Natura Kantor Untuk Karyawan Akan Dikenakan Pajak



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk semua fasilitas kantor yang diterima digunakan oleh karyawan.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

Fasilitas Natura dari Kantor Untuk Karyawan Akan Dikenakan Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan pajak untuk semua fasilitas kantor yang diterima dan digunakan oleh karyawan. Misalnya fasilitas rumah, mobil, hingga laptop.

Adapun fasilitas yang diterima pegawai dalam bentuk barang dan bukan uang dari pemberi kerja disebut sebagai natura atau kenikmatan. Tadinya, natura yang diberikan kepada pegawai tidak dihitung sebagai penghasilan.

Dengan demikian, maka semua fasilitas natura yang diberikan pemberi kerja kepada pegawai akan dikenakan pajak. Sebab, akan masuk dalam perhitungan penghasilan pekerja setiap bulannya.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan alasan pemerintah mengenakan pajak untuk fasilitas ini, karena ingin memberikan keadilan bagi wajib pajak Indonesia.

Menurutnya, selama ini banyak pekerja kelas atas yang mendapatkan gaji tidak hanya dalam bentuk uang tunai yang masuk dalam hitungan PPh, tetapi juga dalam bentuk fasilitas kenikmatan dari perusahaan. Sehingga yang dikenakan pajak atas hasil kerjanya hanya sebagian.



Sedangkan pekerja menengah ke bawah yang tidak mendapatkan fasilitas kenikmatan, semua penghasilannya dikenakan pajak. Di sinilah terjadi ketidakadilan yang perlu untuk diubah.

“Mengapa natura (imbalan dalam bentuk non uang) menjadi objek pajak? Begini ya, selama ini high level employee yang menikmati fasilitas ini (mobil, rumah) dan tidak dikenai pajak. Sedangkan karyawan biasa (menengah-bawah) justru seluruh penghasilan menjadi objek pajak. Tidak adil kan?,” ujarnya mengutip dari cnbcindonesia.com.

 

Dari data DJP, pekerja dengan penghasilan di atas Rp 500 juta setahun, porsi pengeluaran pajak (kontribusi tax expenditure) dari natura begitu besar yakni mencapai 51,17% dari jumlah wajib pajak dalam kelompok tersebut. Ini adalah jumlah yang selama ini tidak ditagih atau lost income ke penerimaan negara.

“Demi memenuhi rasa keadilan, justru ini menjadi objek PPh,” kata Yustinus.

 

Lanjutnya, demi keadilan perpajakan ini, untuk masyarakat bawah dikecualikan dari objek pajak natura ini.

Misalnya, penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura di daerah tertentu, natura untuk alat keselamatan kerja atau seragam hingga natura yang bersumber dari uang negara.

“Bagi yang menengah-bawah dan kondisi tertentu diberi pengecualian. Jadi tak perlu khawatir,” tegasnya.

 

Meski begitu, setidaknya ada lima penerima natura yang dikecualikan dari fasilitas ini, yaitu:

1. Penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

2. Natura di daerah tertentu. Daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi.

3. Natura karena keharusan pekerjaan. Contoh: alat keselamatan kerja atau seragam.

4. Natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Misalnya Pejabat negara.

5. Natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Nah, dengan diberlakukannya pajak tersebut, maka keuangan kita juga harus lebih diperhatikan. Jangan lupa anggarkan pajak tersebut dalam anggaran keuangan Anda agar mudah terkontrol.


Lalu bagaimana tanggapan Anda mengenai informasi tersebut?

Sumber Referensi : 


0
1.1K
23
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.