• Beranda
  • ...
  • Otomotif
  • Sanksi Tilang Menanti Bagi Motor dan Mobil di DKI yang Tidak Lolos Uji Emisi

si.matamalaikatAvatar border
TS
si.matamalaikat
Sanksi Tilang Menanti Bagi Motor dan Mobil di DKI yang Tidak Lolos Uji Emisi
Gan sist aturan di ibukota tercinta semakin hari justru semakin memneratkn warganya, salah satunya ketika Pemprov DKI mewajibkan seluruh kendaraan roda dua dan roda empat melakukan uji emisi kendaraan. Dan jika kendaraan kalian tidak lolos uji emisi, maka kalian siap-siap merogoh kocek untuk membayar sanksi tilang. Untuk kendaraan roda empat yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda Rp 500.000 dan sepeda motor yang tidak lolos uji emisi dikenai denda Rp 250.000.

Mungkin ada yang bertanya untuk apa tujuan uji emisi ini ? Mengutip berbagai sumber berita nasional, uji emisi dilakukan untuk menjaga kualitas udara serta mengurangi pencemaran lingkungan di Jakarta. Mengutip tirto.idkebijakan itu dilakukan berdasar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang gas buangnya tidak memenuhi baku mutu.


Quote:



Bagi TS yang tidak tinggal di Jakarta aturan ini tampak memberatkan masyarakat, apalagi kita tahu jumlah kendaraan roda dua dan roda empat di DKI itu sangat banyak, terutama roda dua alias sepeda motor. Dengan jumlah kendaraan yang banyak, tentu akan butuh waktu lama untuk melakukan proses uji emisi, hal itu diperparah dengan kurangnya kesadaran dari pemilik kendaraan itu sendiri.

Sepengetahuan TS, uji emisi ini biasanya dilakukan pada kendaraa seperti truk, bus dan pick up. Lalu ketika sepeda motor juga dimasukkan dalam list kendaraan wajib emisi, TS agak heran sebenanrya, apakah hal itu perlu ?
Sementara itu tirto.idmenyebutkan bawha ada 3 lokasi uji emisi di beberapa lokasi sebagai berikut:

- Bengkel uji emisi.
- Kios uji emisi.
- Kendaraan layanan uji emisi (mobile).

Sebagai tambahan informasi, bukti hasil lulus uji emisi ini akan berlaku satu tahun sejak diterbitkan. Selain itu meski tidak lolos uji emisi, artikel Kompas.tv menyebut jika Polda Metro Jaya tidak langsung memberi sanksi tilang. Pihak kepolisian akan mulai memberlakukan sanksi tilang jika 50 persen kendaraan di Jakarta sudah lolos tes uji emisi. 


Berapa Jumlah Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat di DKI ?


Quote:


Hal ini yang membuat TS penasaran juga, sebenarnya berapa jumlah sepeda motor dan mobil di DKI ? TS menemukan data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Jakartamenyebutkan jika jumlah kendaraan roda empat mencapai 3.365.467 unit, sementara kendaraan roda dua jumlahnya berkali-kali lipat lebih banyak yakni 16.141.380 unit. Data ini merupakan jumlah kendaraan yang dihitung sepanjang tahun 2020.

Sungguh jumlah kendaraan yang fantastis untuk DKI, dan itu baru data yang dirilis tahun 2020. Kemungkinan sekarang jumlah kendaraannya sudah bertambah. Lalu kita lihat fasilitas uji emisinya, nah hal ini juga yang banyak disorot oleh media. Pasalnya di DKI Jakarta hanya ada 16 bengkel yang bisa melayani uji emisi kendaraan roda dua. Total 16 bengkel VS 16 juta lebih sepeda motor, TS pikir uji emisi kendaraan roda dua ini akan berlangsung lama. Setidaknya tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini.

Di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara masing-masing wilayah hanya ada 3 bengkel. Terbanyak ada di Jakarta Timur dengan 6 bengkel, sementara di Jakarta Selatan hanya ada 1 bengkel.


Apakah Kebijakan Uji Emisi Akan Efektif ?


Sebenarnya uji emisi di DKI punya tujuan baik, karena seperti yang sudah banyak diketahui orang, Jakarta menjadi kota dengan tingkat polusi yang cukup tinggi. Pada Juli tahun 2019 misalnya, Jakarta menempati urutan kedua sebagai kota paling polusif di dunia dengan angka 163 AQI (Air Quality Index). Sementara urutan pertama ada kota Los Angeles, dengan angka 164 AQI.

Sebenarnya untuk uji emisi ini sudah dari dulu diterapkan oleh bengkel-bengkel resmi, produsen otomotif di Indonesia telah diwajibkan memproduksi mobil dengan standar Euro 4 untuk mesin bensin, dan Euro 2 untuk mesin diesel. Regulasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 20/Setjen/Kum.1/3/2017 yang terbit sejak 10 Maret 2017.

Sebenarnya untuk penerapan standar emisi di Indonesia cukup terlambat dibandingkan dengan negara di kawasan Eropa. Standar Euro 2 telah hadir sejak 1996 dan diimplementasikan di Inggris sejak 1997. Sementara standar Euro 4 hadir sejak 2005, dan resmi dipakai setahun kemudian. Sedangkan Indonesia baru menjadikan kedua aturan itu sekitar 12 tahun kemudian.

Mengutip artikel tirto.id, pada tahun 2019 Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan jika terdapat sekitar 150 bengkel yang memiliki fasilitas untuk melakukan uji emisi. Sementara Pemprov DKI menargetkan sekitar 700 bengkel. Waktu itu ia berencana menambah fasilitas ini di beberapa SPBU untuk mempermudah masyarakat yang ingin menguji emisi kendaraannya dengan cepat serta mudah. Namun, rencana ini belum berjalan lancar, pasalnya pada tahun 2020 pandemi Covid melanda. Hal itu menjadikan program uji emisi ini ikut tersendat.


Quote:



Sebenarnya uji emisi ini bagus menurut TS, tapi jangan sampai menetapkan batas waktu uji emisi seenaknya sendiri. Apalagi di masa pandemi kemarin di mana aktivitas warga dibatasi, untuk membuat seluruh kendaraan se-Jakarta seluruhnya ikut uji emisi bukanlah hal yang mudah. Tentu uji emisi ini akan efektif jika alat untuk uji emisi sudah tercukupi, terutama untuk alat uji emisi sepeda motor. Dan sejauh ini belum ada informasi lebih lanjut, bagaimana nasib kendaraan yang tidak lolos uji emisi tersebut kelak ? Apakah tidak boleh berkeliaran di jalan lagi ? TS rasa hal ini yang perlu dipikirkan oleh Pemprov DKI (cmiiw).

Dan beberapa waktu lalu sempat ada kabar bahwa per 13 November kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang, tetapi hal itu dibatalkan dan Polda Metro Jaya mengatakan akan menunggu sampai 50% kendaraan lolos uji emisi, baru sanksi tilang itu diberlakukan. Selain itu saat ini sosialisasi untuk ikut uji emisi juga terus dilakukan kepada warga DKI.


Quote:


Apakah menurut agan dan sista uji emisi ini sudah tepat ? Jangan lupa untuk ikut berkomentar di bawah, semoga bisa bermanfaat dan sampai jumpa emoticon-Angkat Beer



Referensi Tulisan: Kompas.tv, tirto.id& Badan Pusat Statistik Jakarta
Foto: tirto.id & detik.com
Diubah oleh si.matamalaikat 08-11-2021 10:18
davecchio
RyuDan2255
screamo37
screamo37 dan 9 lainnya memberi reputasi
10
6.3K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Otomotif
Otomotif
icon
27.7KThread14.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.