Kaskus

News

kikiristiah046Avatar border
TS
kikiristiah046
Adanya Pergantian Kedudukan Ahli Waris Pengganti
    

Seperti yang kita ketahui bahwa pewarisan adalah suatu pemindahan segala hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Hukum waris di Indonesia selalu dipengaruhi perkembangan tiga konsep dasar system pewarisan yaitu hukum adat, hukum islam, dan hukum warisan belanda (civil law) yang banyak termuat dalam Burgerlijk Wetboek. Ketiga system tersebut mempunyai beberapa perbedaan unsur-unsur pewarisan, salah satunya mengenai ahli waris.jika seseorang meninggal, hal ini menjadi insiden hukum yang sekaligus menyebabkan dampak hukum, yaitu perihal bagaimana kelanjutan dan pengurusan hak-hak serta kewajiban seseorangyang meninggal itu. Penyelesaian hak-hak dan kewajiban seorang tersebut diatur oleh hukum. Jadi, warisan bisa dikatakan ketentuan yang mengatur cara penerusan serta peralihan harta kekayaan berasal dari pewaris kepada ahli warisnya. Di dalam hal seperti ini, bentuk dan system hkum khususnya hukum kewarisan sangat erat kaitannya dengan masyarakat.

Pewarisan dibedakan menjadi 2 yaitu menurut Undang-Undang dan menurut surat wasiat. Pengertian waris secara umum hanya dapat terjadi berdasarkan Undang-Undang, pergantian waris merupakan salah satu cara untuk memperoleh kedudukan sebagai waris. seseorang dikatakan mewaris dengan cara mengubah atau atau ahli waris pengganti merupakan seorang yg mendapatkan harta warisan dengan mewaris bukan karna kedudukannya sendiri.Orang yang seharusnya menerima hak waris tersebut telah meninggal lebih dulu dari pewaris, sehingga dalam pewarisan orang yang menggantikan tersebut datang untuk menduduki tempat yang kosong karna kematian orang yang digantikan tersebut.

pada hukum hak waris berlaku asas, bahwa Bila seseorang meninggal maka pada waktu itu pula segala hal serta kewajibannya beralih pada para ahli warisnya Pasal 833 Burgerlijk Wetboek, artinya anggota keluarga orang yang telah mati tadi yang menggantikan kedudukan pewaris pada bidang aturan kekayaan karna meninggalnya pewaris. Mewaris dengan cara mengganti dimungkinkan adanya penggantian kedudukan seseorang sebagai waris

oleh orang tertentu.Penggantian kedudukan ini hanya dilakukan oleh mereka yang memiliki hubungan aturan menjadi keturunan sah asal waris yang digantikan itu yang seharusnya menerima warisan tadi.

Seiring dengan perkembangan asas persamaan hak dan kedudukan maka ketentuan pada pasal 185 KHI menegaskan “ahli waris yang meninggal lebih dulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan olehanaknya”, kalimat “anaknya” bisa diartikan dengan asal anak laki-laki atau anak perempuan yang sudah mati lebih dulu asal orang tuanya yang mempunyai kedudukan yg sama. Masalah lain dampak sifat tentaifnya hukum ahli waris pengganti artinya bisa mengakibatkan ketidak konstannya kedudukan ahli waris pengganti saat memiliki 2 kedudukan.Cucu laki-laki dari anak laki-laki yang ditinggal meninggal ayahnya bisa memiliki 2 kedudukan sekaligus yaitu menjadi ahli waris ashabah serta menjadi ahli waris  pengganti. jika cucu tersebut diberikan kebebasan untuk menentukan, sudah tentuakan menentukan kedudukan yang lebih     menguntungkan.  sebagai contoh contohnya, seorang cucu laki-laki dari anak laki-laki mewarisi beserta delapan orang anak perempuan . Jika cucu menempati kedudukan ahli waris pengganti dan diberikan kedudukan sama seperti anak laki-laki, maka bagian yang diterima 2/10 (asal masalah 2+8=10), sedangkan jika diberi bagian tidak boleh melebihi bagian bibinya, maka bagian yang diterima akan lebih kecil yakni paling banyak 1/9 (asal masalah 1+8=9). Bagian cucu akan menjadi lebih besar jika cucu menempati kedudukaannya selaku ashabah yaitu menerima bagian 1/3, sedang yang dua/tiga buat delapan anak perempuan selaku zawil furudl. jika cucu diberikan kebebasan buat menentukan sudah barang tentu cucu akan menentukan menempati kedudukannya menjadi ashabah.

 


0
820
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
KASKUS Official
693.7KThread58.2KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2026 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.