Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joko.winAvatar border
TS
joko.win
Revisi Instruksi Mendagri, PCR Wajib ke Penumpang Pesawat Belum Vaksin 2 Kali
Jakarta, CNN Indonesia -- 

Pemerintah masih mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat. Tapi kewajiban ini berlaku bagi calon penumpang yang belum vaksin covid-19 dua kali.

Kewajiban itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Aturan tersebut berlaku bagi penumpang pesawat dari dan ke daerah Jawa-Bali. Kewajiban PCR juga berlaku bagi penumpang pesawat antar daerah di Jawa-Bali yang belum vaksin dua dosis.

"Menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda
transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali," bunyi diktum keenam huruf p angka 2) Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan trasnportasi lainnya tak wajib PCR. Mereka hanya perlu menunjukkan kartu vaksin dan hasil tes antigen.

Untuk sopir kendaraan logistik, pemerintah mewajibkan tes antigen. Hasil tes antigen berlaku 1x24 jam bagi sopir yang belum menerima vaksin Covid-19.

Bagi sopir yang sudah disuntik vaksin covid-19 satu dosis, antigen berlaku selama tujuh hari. Sementara itu, antigen berlaku hingga 14 hari bagi sopir yang sudah menerima dua dosis vaksin covid-19.

Sebelumnya, pemerintah berjanji menghapus kewajiban tes PCR bagi semua penumpang pesawat di Jawa dan Bali biarpun kapasitas penumpang pesawat dibolehkan 100 persen. Pernyataan itu disampaikan usai desakan publik menguat.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy berkata penumpang pesawat yang telah vaksin lengkap hanya perlu tes antigen. Ia menyebut penerbangan di Jawa-Bali akan menerapkan aturan yang sudah berlaku di provinsi lainnya.

"Perjalanan akan ada perubahan, yaitu wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi harus pakai tes PCR bagi yang sudah vaksin lengkap, tapi cukup tes antigen. Sama dengan yang diberlakukan di wilayah luar Jawa non-Bali," ucap Muhadjir dalam jumpa pers, Senin (1/11).

https://www.google.com/amp/s/www.cnn...sin-2-kali/amp
Diubah oleh joko.win 03-11-2021 12:02
Mbegoos
Mbegoos memberi reputasi
1
835
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.1KThread41.8KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.