metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Candaan Bom Berbuntut Vonis Lima Bulan


Mempawah: Pengadilan Negeri Mempawah, Kalimantan Barat, memvonis terdakwa Frantinus Nirigi (FN) dengan hukuman lima bulan sepuluh hari kurungan karena kasus candaan bom dalam pesawat Lion Air JT 687. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni delapan bulan kurungan.


Dalam pertimbangannya, Hakim Mempawah I Komang menyebut perbuatan terdakwa pada 28 Mei 2018 telah meresahkan dan merugikan maskapai penerbangan. Hakim juga menyebut hal lain yang memberatkan adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya telah mengucapkan ada bom di dalam tas.


Nirigi dinilai terbukti melanggar pasal 437 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yakni menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. Sementara itu, pasal primer yang dituduhkan, yakni pasal 437 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2009, tidak terbukti.   


Terdakwa kecewa atas putusan majelis hakim PN Mempawah yang menjatuhkan vonis atas pertimbangan pengakuannya membawa bom yang tertulis di media massa. Dia menekankan pengakuan itu keluar atas paksaan penasihat hukum sebelumnya. 


'Jadi saat memberikan keterangan, saya disuruh penasihat hukum sebelumnya untuk mengakui ucapan bom dengan janji dapat meringankan hukuman,' kata Nirigi sebelum dibawa ke mobil tahanan, Rabu, 25 Oktober 2018. 


Dia mengaku membaca catatan yang telah ditulis penasihat hukum itu. Keluarga terdakwa pun kecewa dengan vonis yang diberikan hakim. 


'Jelas sangat tidak terima, karena anak kami ini bukan pelaku. Pelaku utama yang membuat kekacauan di dalam pesawat adalah pramugari Lion Air tersebut,'  ujar paman terdakwa, Nason Uti.


Ia menilai seharusnya pramugari tahu jika penumpang sudah berada di dalam pesawat berarti sudah menjalani pemeriksaan di mesin sinar-x. Badan maupun bawaan penumpang pun sudah dipastikan aman. 


'Pramugari Lion Air lah yang harus bertanggung jawab atas kasus ini, dalam hal ini Nirigi adalah masyarakat yang dizalimi,' kata dia.


Baca: Pemudik di Bandara Minangkabau Ditangkap Bergurau Membawa Bom


Penasihat hukum Nirigi, Andel, menekankan tidak ada bukti yang kuat untuk mempermasalahkan terdakwa. Putusan hakim, kata dia, lebih merujuk pada pengakuan terdakwa di media masa. 'Padahal ucapan itu direkayasa oleh pengacara yang lama,' kata Andel.   


Penasihat hukum lainnya, Alosius Renwarin, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Mempawah. Pasalnya, putusan dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.


'Kami punya bukti surat pengakuan klien kami yang dikonsep pengacara dengan janji akan dibawa pulang,' kata dia.


Bukti itu, ungkap Alosius, akan disampaikan pada banding di Pengadilan Tinggi Pontianak. Tindakan pengacara sebelumnya juga akan dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). (Antara)


Sumber : http://news.metrotvnews.com/peristiw...nis-lima-bulan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Keamanan di Sekitar Rumah Mardani Ali Sera Diperketat

- Mapolda Kalbar Terima Paket yang Diduga Bom

- Empat Orang tak Dikenal Incar Rumah Ketua DPP PKS

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.1K
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread598Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.