Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • Kumparan
  • KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPR Amin Santono

kumparanAvatar border
TS
MOD
kumparan
KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPR Amin Santono
KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPR Amin Santono

KPK menetapkan tersangka Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap Rp 500 juta agar dua proyek di Kabupaten Sumedang masuk dalam RAPBN-P. 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kasus ini akan terus berkembang ke sejumlah daerah. Dia menyebut, KPK sudah mengantongi daerah-daerah yang diduga kuat terkait dengan kasus ini.  

"Jadi (kasus) ini menyangkut beberapa daerah, jadi ini akan berkembang ke beberapa daerah kabupaten atau kota," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (5/5).

Namun, Saut enggan merinci daerah mana yang dia maksud. Dia hanya memastikan kasus yang berkaitan dengan suap yang menimpa Amin sudah didalami KPK sejak lama.

"Kita tidak bisa lebih detail dulu mana mana saja, jadi kalau kita katakan prosesnya sudah lama, cuma memang nasib jeleknya kemarin aja dia," ucapnya.

Selain Amin, tiga orang lainnya ikut ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni Eka Kamaludin dari pihak swasta, Yaya Purwanto sebagai Kasie Pengembangan Pendanaan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu serta, Ahmad Ghaist dari pihak kontraktor sebagai pihak tersangka.

Amin, Eka dan Yaya sebagai pihak yang diduga menerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya diancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Sementara untuk Ahmad Ghaist yang diduga memberikan suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lain telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 7001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.



Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/k...r-amin-santono

---

Kumpulan Berita Terkait :

- KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPR Amin Santono KPK Dalami Aliran Dana ke Anak Amin Santono, Cawabup Kuningan, Jabar

- KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPR Amin Santono Bagi Peran Anggota DPR dan Pejabat Kemenkeu dalam Kasus Suap Anggaran

- KPK Akan Kembangkan Kasus Dugaan Suap Anggota DPR Amin Santono Jejak Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo di Kasus OTT KPK

tata604
anasabila
anasabila dan tata604 memberi reputasi
2
2.6K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
KumparanKASKUS Official
8.6KThread1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.