TS
kumparan
HTI Siap Banding hingga Kasasi Bila Gugatan Ditolak Hakim

Sidang putusan terkait gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur. HTI tampaknya tidak akan mundur dan terus mengambil langkah hukum bila gugatan terkait pembubaran ormas oleh Menkumham ditolak hakim.
“(Jika ditolak) kita akan langsung banding sampai mungkin kasasi,” ujar Juru bicara HTI Ismail Yusanto di Pengadilan Tata Usaha Neggara, Jalan A Sentra Primer, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (7/5).
Sementara itu, simpatisan HTI memenuhi area gedung PTUN. Mereka membaca zikir dan doa sembari menyaksikan sidang dari layar lebar yang disediakan oleh pengadilan.
Sidang putusan tersebut hingga kini masih belangsung. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana.
HTI menggugat Menteri Hukum dan HAM agar SK Nomor AHU-30.A.01.08.Tahun 2017 tentang pembubaran HTI. Selain itu mereka meminta agar SK yang menyebabkan HTI dibubarkan itu dicabut dan tidak berlaku.
Gugatan HTI didaftarkan dengan nomor perkara 211/G/201/PTUN.JKT dan terdaftar pada 13 Oktober 2017.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparannews/h...-ditolak-hakim
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Kenalkan para Perempuan Tangguh Satgas Srikandi Polresta Depok-
Kecelakaan Sepeda Motor Vs Truk di Tegal, Satu Orang Tewas-
HTI Siap Banding hingga Kasasi Bila Gugatan Ditolak Hakimanasabila dan tata604 memberi reputasi
2
360
1
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
8.6KThread•1.2KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya