TS
metrotvnews.com
Remigo dan Dua Temannya Langsung Ditahan

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Kabupaten Pakpak Bharat. Penahanan dilakukan usai ketiganya resmi menyandang status tersangka.
Tiga tersangka yang ditahan itu yakni, Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu (RYB); Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (DAK); dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HSE).
Ketiganya dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) berbeda. Remigo dibui di Rutan Gedung KPK lama Kavling C1. David Anderson dititipkan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, sedangkan Hendriko di Rutan K4 belakang Gedung Merah Putih KPK.
'Saudara David ditahan di Rutan Guntur, Remigo di Rutan KPK Kavling C1 dan Hendriko di Rutan Cabang KPK di K4,' kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin, 19 November 2018.
KPK menahan ketiganya selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
Baca: KPK Telah Tangkap 104 Kepala Daerah
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka penerima suap sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Pakpak Bharat. Ketiganya yakni Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu; Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan pihak swasta Hendriko Sembiring.
Dalam kasus ini, Remigo diduga menerima suap sebesar Rp550 juta dari sejumlah proyek di wilayahnya. Uang Rp550 juta tersebut diterima Remigo dalam tiga tahapan melalui pihak perantara. Sementara, David Anderson dan Hendriko Sembiring diduga sebagai perantara suap untuk Remigo.
Remigo diduga menggunakan uang suapnya untuk kepentingan pribadi serta guna mengamankan kasus yang menjerat istrinya di penegak hukum lain di Medan. KPK masih mengembangkan perkara ini terhadap pihak-pihak yang diduga memberikan suap untuk Bupati Pakpak Bharat.
Atas perbuatannya, Remigo, David, Hendriko dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/aN...ngsung-ditahan
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Bupati Pakpak Bharat Ditetapkan Jadi Tersangka-
KPK Sita Uang Rp150 Juta dari OTT Bupati Pakpak Bharat-
Mendagri Siapkan Plt Bupati Pakpak Bharatanasabila memberi reputasi
1
270
2
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•622Anggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya