TS
MOD
kumparan
Aturan Penurunan Pajak UKM Segera Terbit
Aturan insentif pajak bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) segera terbit. Saat ini, payung hukum pajak UKM berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah selesai disusun dan siap untuk diundangkan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif ini akan memberikan keringanan bagi para pelaku UKM. Adapun tarif pajak bagi UKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar/tahun akan turun dari 1% menjadi 0,5%.
"Tadi kami melihat yang UMKM yang PPh final yang 1% mau diturunkan ke 0,5%," ujar Suahasil di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (8/5).
Dia mengungkapkan, saat ini proses harmonisasi aturan pajak UKM ini dengan kementerian/lembaga telah selesai. Selanjutnya, draf aturan tersebut akan diserahkan oleh Kemenko Perekonomian ke Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk selanjutnya diundangkan.
"Sekarang sudah dalam taraf proses, proses legal drafting, harmonisasi itu sudah selesai, sekarang dalam proses pengundangan, karena kemarin proses harmonisasinya di kantor Menko dipimpin Pak Menko. Jadi nanti disampaikan Menko ke Setneg. Karena tadi disampaikan semua sudah selesai jadi akan diserahkan ke Sekretaris Negara," jelasnya.
Sumber : https://kumparan.com/@kumparanbisnis...-segera-terbit
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Aturan Penurunan Pajak UKM Segera Terbit
- Kebijakan Pemutihan Pajak Diserbu, Pemilik Kendaraan: Selama Ini Sibuk Kerja
- Anies Pilih Bebaskan PBB untuk Veteran daripada Lapangan Golf
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
325
6
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Kumparan
8.5KThread•1KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru