- Beranda
- Berita dan Politik
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Cabuli-rudapaksa Santriwati, Ada Korban Belum Lapor
...
TS
heyzo.2537
Pengasuh Ponpes di Mojokerto Cabuli-rudapaksa Santriwati, Ada Korban Belum Lapor
Polisi mengimbau semua korban pencabulan dan pemerkosaan pengasuh Ponpes di Mojokerto, AM (52), segera melapor ke posko yang disediakan. Selain agar mendapat keadilan, trauma yang dialami korban juga bisa segera disembuhkan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, sejauh ini sudah ada 5 santriwati Ponpes tersebut yang melapor. Usia mereka 10-14 tahun.
Salah seorang korban dicabuli sekaligus dirudapaksa tersangka AM sejak 2018 sampai 2021. Usia gadis asal Sidoarjo tersebut kini 14 tahun 8 bulan. Sedangkan 4 korban lain mengaku dicabuli saja, oleh pengasuh pesantren hafalan (tahfiz) Al-Qur'an tersebut.
"Informasi yang kami dapatkan masih ada beberapa korban yang enggan melapor karena malu," kata Andaru kepada wartawan di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Selasa (2/11/2021).
Oleh sebab itu, kata Andaru, pihaknya membuka posko pelaporan di kantor Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto. Ia mengimbau para santri maupun santriwati tidak takut melapor, jika memang menjadi korban pencabulan atau pemerkosaan tersangka AM. Karena polisi akan merahasiakan identitas para korban.
"Kami komitmen memberikan keadilan bagi para korban. Selain itu, kami juga melakukan rehabilitasi psikis para korban. Kami bekerja sama dengan Polda Jatim, khususnya Biro SDM untuk merangkul anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual seperti ini," terangnya.
Berani melapor, lanjut Andaru, merupakan langkah terbaik bagi para korban untuk mencegah trauma psikis berkepanjangan. Karena mereka akan mendapatkan layanan pemulihan trauma (trauma healing).
"Para korban akan ditangani psikolog yang menjadi ahlinya, sehingga bisa diketahui kondisi psikisnya sekaligus penanganannya seperti apa. Supaya para korban tidak mengalami kerusakan psikis di kemudian hari," terangnya.
Polres Mojokerto menetapkan AM sebagai tersangka dan menahannya pada Selasa (19/20). Pengasuh Ponpes ini dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Melalui tim pengacaranya, AM membantah telah mencabuli dan memerkosa santriwatinya sendiri. Karena bapak empat anak itu tinggal di lokasi berbeda dengan korban.
AM disebut tinggal di pondok putra di Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Sedangkan korban di pondok yang berlokasi di Desa Simbaringin, Kecamatan Kutorejo untuk santri putri.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...-belum-lapor/2
falin182 dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.4K
29
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
Komentar yang asik ya