Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LordFaries3.0Avatar border
TS
LordFaries3.0
Korban Penyerangan dan Pengeroyokan di Helvetia Terbuka Jika Ingin Berdamai

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Edi Susanto yang menjadi korban penyerangan oleh sejumlah anggota Ormas di Jalan Setia Budi, Perumahan Kalpataru buka suara terkait kejadian yang menimpanya.

"Saya menuntut keadilan agar pelakunya cepat diproses. Untuk hal lainnya saya rasa bisa dibicarakan dengan cara musyawarah," katanya di Polrestabes Medan, Senin (1/11/2021)

"Kami masih bisa tetap terbuka untuk menempuh jalan damai. Semoga hukum di Indonesia bisa ditegakkan. Untuk ke depannya para organisasi itu bisa lebih mengerti dan memahami bahwa kita itu hidup damai di Indonesia," sambungnya.

Dia pun menjelaskan apa yang dijelaskan oleh Waka Polrestabes Medan dan Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan sudah mewakili kasus yang menimpanya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji pun membeberkan peristiwa penyerangan yang mengakibatkan polisi yang bertugas di Polsek Medan Timur terluka.

"Kejadiannya pada Jumat 22 Oktober 2021 sekitar pukul 19.15 WIB di perumahan Jalan Setia Budi," ujarnya.

Dia mejelaskan secara singkat permasalahan itu bermula dari adanya kerjasama usaha penyewaan dam truk antara Edi Susanto dengan rekannya berinisial H dan D.

Selama proses berjalan pekerjaan ini ada ketidaksepakatan. Selanjutnya H dan D serta dua rekannya melakukan penagihan ke rumah Edi untuk membicarakan pembagian hasil.

Selama proses penagihan itu terjadi komunikasi yang tidak baik, misalnya keluar kata - kata tidak pantas. Lalu terjadilah keributan antara Edi dengan H dan D.

Melihat situasi saat itu tidak berimbang, H dan D pergi dari rumah tersebut. Selang beberapa jam kemudian H dan D mendatangi lagi rumah Edi dengan membawa kawan menggunakan mobil dan sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, rupanya Edi sudah tidak berada di rumah. Sebab, Edi lagi bersama Aipda Eko yang merupakan anggota dari Polsek Medan Timur.

Kemudian Istrinya Edi melapor ke Edi bahwa ada sekelompok orang melakukan pengrusakan di rumahnya.

Setelah mendapat kabar itu Edy dan Eko berangkat ke rumah mereka. Sesampai dekat dari rumah memang dilihat banyak orang.

Rupanya di antara beberapa kelompok orang yang melakukan pengrusakan, ada yang mengenal Edi. Spontanitas Eko menyampaikan kepada Edi untuk lekas pergi menyelamatkan diri.

Secara tak langsung Eko menjadi target massa.

Disitu lah terjadi perkelahian dan penganiayaan. Pengrusakan juga terjadi terhadap unit kendaraan Edi.

"Dalam hal ini kita sudah kantongi nama pelakunya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran. Untuk pelaku tersebut kita sangkakan pasal 170 unto 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.

https://medan.tribunnews.com/2021/11...damai?page=all

Benar2 cinta damai emoticon-Matabelo

CERITA PART 1
CERITA PART 2
YANG SEKARANG PART 3
Diubah oleh LordFaries3.0 02-11-2021 05:41
meooong
meooong memberi reputasi
1
1K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.