- Beranda
- Berita dan Politik
Wagub DKI Ancam Cabut Izin Klinik Jika Masih Belum Turunkan Harga PCR
...
![alonesia.com](https://s.kaskus.id/user/avatar/2021/10/23/avatar11114323_1.gif)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
TS
alonesia.com
Wagub DKI Ancam Cabut Izin Klinik Jika Masih Belum Turunkan Harga PCR
![Wagub DKI Ancam Cabut Izin Klinik Jika Masih Belum Turunkan Harga PCR](https://dl.kaskus.id/assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2021/11/01/3307832818.jpg)
ALONESIA.COM – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam akan mencabut izin bagi laboratorium atau Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang kedapatan melayani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan harga tidak sesuai aturan.
Sesuai intruksi intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
Penetapan harga tes PCR di wilayah Jawa-Bali adalah Rp 275 ribu, sementara di luar Jawa-Bali Rp300 ribu.
"Sanksinya jika masih ada yang bandel akan diberikan surat teguran, bila sudah dilakukan teguran 3 kali berturut-turut maka akan segera dilakukan pencabutan izin Lab Covidnya," kata Riza kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 1 November 2021.
Riza menambahkan, Suku Dinas Kesehatan di lima wilayah kota akan melakukan pengawasan terkait harga PCR.
"Pengawasan terhadap lab yang masih menetapkan harga test PCR lebih dari yang ditetapkan dilakukan oleh Sudinkes wilayah kota," kata Riza.
Baca Juga: Menkes Klarifikasi Soal Dobel Transfer Insentif Nakes: Akibat Transisi ke Pembayaran Langsung
Selain itu, Polisiti Gerindra ini meminta masyarakat untuk ikut melaporkan jika masih ada klinik atau faskes yang bandel.
Jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Silakan sampaikan, laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR, laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," jelasnya.***
Jika terbukti melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.
"Silakan sampaikan, laporkan kepada kami di mana tempat-tempat yang belum menurunkan harga PCR, laporkan nanti ada tim dari kami yang akan mengecek, memastikan dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan ketentuan yang ada," jelasnya.***
![masteddy](https://s.kaskus.id/user/avatar/2010/06/06/avatar1748489_3.gif)
masteddy memberi reputasi
1
982
8
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
![Berita dan Politik](https://s.kaskus.id/r200x200/ficon/image-10.png)
Berita dan Politik![KASKUS Official KASKUS Official](https://s.kaskus.id/kaskus-next/next-assets/images/icon-official-badge.svg)
672KThread•41.7KAnggota
Urutkan
Terlama
![Guest](https://s.kaskus.id/user/avatar/default.png)
![Avatar border](https://s.kaskus.id/images/avatarborder/1.gif)
Komentar yang asik ya