finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Cryptocurrency, Ini Alasannya!



Salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram yang dikeluarkan oleh PWNU adalah ada risiko penipuan dalam transaksi cryptocurrency.

Ketahui informasi selengkapnya dalam berita Finansialku berikut.

PWNU Terbitkan Fatwa Haram Bagi Cryptocurrency

Sejak kemunculan mata uang kripto atau cyptocurrency pro dan kontra masih terjadi hingga saat ini. Pada Minggu (24/10) lalu pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram bagi cryptocurrency.

Keputusan itu diambil setelah menimbang pola transaksi cryptocurrency lebih banyak unsur spekulatifnya dan tidak terukur. Selain itu, cryptocurrency juga dinilai bakal menimbulkan sejumlah kemungkinan yang bisa menghilangkan legalitas transaksi.

Dalam sebuah acara diskusi atau bahtsul masail Kiai Azizi Chasbullah, selaku mushahih, menyebutkan salah satu pertimbangan keputusan fatwa haram itu adalah ada risiko penipuan dalam transaksi tersebut.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” tuturnya seperti dikutip dari tempo.co.id.


 

Dalam pembahasan, peserta musyawarah atau musyawirin juga menganggap bahwa cryptocurrency tidak memiliki manfaat secara syariat sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fikih.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu tim ahli cryptocurrency yang diundang oleh PWNU Jatim untuk menjelaskan kronologi perihal praktik yang benar dalam penggunaan cryptocurrency.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua PWNU Jatim, KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) menjelaskan bahwa secara fikih, jual beli itu harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan.

“Tapi dalam crypto itu orang lebih banyak tidak tahu apa-apa, orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi,” ucapnya.


 

Berbeda dengan saham. Menurutnya, di saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan. Penyebab naik turunnya nilai sebuah saham pun sudah jelas, yakni bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

Meski demikian Gus Fahrur menyadari bahwa jenis mata uang dalam cryptocurrency berjumlah banyak dan terdiri dari berbagai jenis. Untuk itu perlu ada kajian mendalam untuk menindak lanjuti fatwa ini.

“Ahli-ahli mengatakan ada sekian ratus jenis. Mungkin ada yang benar, mungkin ada yang tidak benar, tapi ketika ada yang mengandung unsur spekulasi, ya itu judi dan tidak boleh,” ucap Gus Fahrur.


 

Sekedar informasi, PWNU Jawa Timur menggelar bahtsul masail dalam rangka memeriahkan Hari Santri 2021.  Kegiatan tersebut berlangsung di kantor PWNU Jawa Timur, Jalan Masjid Al-Akbar Timur 9 Surabaya ini juga diikuti utusan dari sejumlah pesantren.

Dua masalah yang menjadi topik pembahasan dalam diskusi PWNU itu adalah cryptocurrency atau mata uang digital seperti Bitcoin dan lain-lain dalam pandangan fikih serta telaah UU No. 1/PNS/1965 tentang penodaan agama.

Our View

Menanggapi fatwa cryptocurrency haram, Certified Financial Planner (CFP) Finansialku, Harryka Joddy, CFP® mengatakan bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency sebagai investasi mengandung unsur gharar atau berpotensi merugikan orang lain lantaran spekulasinya sangat tinggi.

Menurutnya, cryptocurrency tidak memiliki underlying asset, hal ini yang membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberi fatwa halal hingga saat ini.

Joddy mengatakan tingkat spekulasi sebenarnya bisa dihilangkan apabila objek investasi bisa kita analisa dengan akal dan pikiran.

“Karena ada usaha dan proses berfikir dari calon investor sebelum ia memutuskan melakukan aktivitas jual beli di pasar modal.”


Lalu bagaimana tanggapan Anda mengenai informasi di atas?

Sumber Referensi : 


0
1.3K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.3KThread40.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.