Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bloodseeker18Avatar border
TS
bloodseeker18
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal 2021 dan Tahun Baru


Pemerintah resmi menghapus cuti bersama Hari Raya Natal 2021 guna menekan mobilitas warga agar tidak terjadi lonjakan penularan Covid-19 gelombang tiga di akhir tahun. Masyarakat juga diimbau tidak pulang kampung atau pulkam.

Sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis pemerintah yang diterima REQnews, di Jakarta, Rabu, 27 Oktober 2021, penghapusan cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 tertuang dalam surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berujar, kebijakan tersebut semata-mata harus dilakukan guna membatasi pergerakan warga yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Muhadjir melanjutkan, pemerintah juga melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional.

Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau cuti bagi ASN selama hari libur nasional 2021.

"Kita upayakan menekan sedikit mungkin yang akan bepergian, dan ini sudah diberi pagar-pagar pembatasan. Mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, kemudian pelarangan mereka untuk mengambil cuti akan kita lakukan," kata Muhadjir.

Ia maukan ke depan ada kampanye besar-besaran untuk mengimbau masyarakat agar tidak bepergian. "Tidak pulang kampung, atau bepergian atas tujuan-tujuan yang tidak primer," ujar Muhadjir lagi.

Lebih lanjut Muhadjir berkata, warga yang harus menempuh perjalanan wajib memenuhi persyaratan perjalanan dan menjalani pemeriksaan ketat. Persyaratan bagi warga yang hendak melakukan perjalanan di antaranya sudah menjalani vaksinasi serta membawa surat keterangan negatif tes PCR untuk pengguna sarana transportasi udara dan tes antigen untuk pengguna sarana transportasi darat.

"Sehingga nanti kita harapkan jumlah mereka yang akan melakukan perjalanan bisa dibatasi dan juga dikendalikan. Terutama di dalam pengawasan menghindari kemungkinan terjadinya gejala ikutan, yaitu mereka pulang pergi membawa oleh-oleh Covid-19," kata Muhadjir Effendy.

sumber

gatau senang atau sedih krn gak bisa pulkam
akankah orang kaya dan pejabat juga ikuti aturan tsb? lihat aja nanti..
emoticon-Traveller
0
1.4K
25
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.