Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

harbisindoAvatar border
TS
harbisindo
Tunggu Data BPS, Kemenaker Prediksi UMP 2022 Hanya Naik Tipis


Bisnis, JAKARTA— Kementerian Ketenagakerjaan memprediksi penetapan upah minimum tahun depan hanya akan mengalami kenaikan tipis. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker Dinar Titus Jogaswitani mengatakan kementerian masih menunggu data mutakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) ihwal variabel yang diperlukan untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

“Apabila kita melihat kondisi yang ada saat ini, khususnya akibat second wave pandemi Covid-19  terlihat adanya dampak yang cukup signifikan pada perekonomian di Indonesia,” kata Dinar melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (27/10/2021). 

Dengan demikian, Dinas meminta masyarakat untuk menunggu data-data yang sedang dipersiapkan oleh BPS. Dia memastikan data yang disajikan otoritas statistik itu bakal menggambarkan situasi riil pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini. 

“Penetapan upah minimum 2022 secara mayoritas diprediksi mengalami kenaikan maupun belum bisa memenuhi ekspektasi para pihak. Hal tersebut harus diapresiasi sebagai langkah maju mengingat kita masih dalam masa pemulihan dari dampak Covid-19,” kata dia. 

Depenas dan LKS Tripnas telah mengadakan pertemuan pada 21 sampai 22 Oktober 2021 di Jakarta.  Persamuhan itu sepakat untuk mendorong penetapan Upah Minimum yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Bagi para pihak yang tidak puas, mereka bisa menggunakan mekanisme gugatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. 

Baca : Investigasi KAI : Tabrakan LRT Jabodebek Karena Kelalaian Manusia

Di sisi lain, persentase kenaikan upah minimum berpotensi lebih rendah dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan diterapkannya metode kalkulasi baru perhitungan upah minimum.

Penetapan upah minimum 2022 bakal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan yang menggantikan PP No. 78/2015. Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menjelaskan penghitungan upah minimum terbaru akan memakai sejumlah variabel baru. Pada regulasi lama, kenaikan upah minimum mengacu pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berjalan.

“Kenaikan upah minimum tahun depan dihitung dengan mengacu pada upah minimum tahun berjalan, tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, batas atas dan batas bawah upah minimum,” kata Timboel.

Batas atas upah minimum sendiri dihitung dengan mengalikan rata-rata konsumsi per kapita dan rata-rata anggota keluarga. Hasil dari perkalian itu lantas dibagi dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga yang bekerja.

Hasil penghitungan sementara yang dilakukan Timboel dengan formulasi terbaru memperlihatkan kenaikan upah minimum berada di kisaran 1%—2%. Selain itu, kenaikan upah minimum berpotensi tak merata karena inflasi dan pertumbuhan ekonomi tak merata di setiap provinsi.

“[Hal] yang terpenting sekarang otoritas statistik segera merilis angka-angka variabel yang diperlukan, seperti tingkat konsumsi dan jumlah rata-rata anggota keluarga. Dengan variabel yang makin banyak, kemungkinan kenaikan lebih kecil dari pada saat PP No. 78/2015 diterapkan.”




Diubah oleh harbisindo 27-10-2021 10:20
0
560
4
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.2KThread41.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.