Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

guntur907Avatar border
TS
guntur907
Syarat Terbaru Penerbangan, Guntur Romli: Jangan2 Ini Desakan yg Punya Bisnis PCR
Syarat Terbaru Penerbangan, Guntur Romli: Jangan2 Ini Desakan yg Punya Bisnis PCR

Aktivis Nahdlatul Ulama (NU) Mohamad Guntur Romli, atau dikenal Guntur Romli ini turut mengkritisi kebijakan aturan dalam Inmendagri, yang mewajibkan calon penumpang pesawat tes PCR.

Guntur Romli pun mempertanyakan langkah screening yang sudah berjalan baik, melalui vaksin lengkap dengan juga syarat tes swab antigen malah tiba-tiba diubah menjadi wajib tes PCR.

“Vaksin lengkap dgn swab antigen sbg screening kan uda bagus, tiba2 diubah jd PCR tanpa ngasi alasan yg transparan & kuat, knp dinaikkan jd PCR? Antigen tdk valid atau PCR kebanyakan stok mau exp? Kritik Berdatangan Saat PCR Jadi Syarat Wajib Penerbangan,” kata Guntur Romli, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @GunRomli, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Guntur Romli juga menuturkan, ada sejumlah hal yang menjadi alasan mengapa banyak kritik terkait aturan baru yang mewajibkan tes PCR sebagai syarat penerbangan.


“Kritik dinaikkan syarat penerbangan meski sudah vaksin lengkap dr swab antigen ke PCR banyak didukung krn: 1. Alasannya tdk transparan & kuat 2. Harga PCR msh tinggi, sehingga muncul dugaan jangan2 ini desakan yg punya bisnis & stok PCR yg melimpah tp sudah mau exp,” kata Guntur Romli.

Adapun syarat perjalanan dari Inmendagri tersebut diatur lebih rinci melalui Surat Edaran (SE) nomor 21 tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang mulai berlaku hingga 1 November 2021, surat keterangan hasil negatif tes PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan menjadi syarat wajib perjalanan dari dan ke wilayah Jawa-Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.


Untuk luar Jawa-Bali, syarat ini juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, namun tes antigen masih tetap berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Sumber : pikiran-rakyat.com
samsol...
jazzcoustic
jazzcoustic dan samsol... memberi reputasi
2
1.4K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
672.4KThread42KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.