Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Artis yang pamer saldo rekening akan diperiksa Ditjen Pajak
Artis yang pamer saldo rekening akan diperiksa Ditjen Pajak
Warga menarik uang tunai dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu galeri ATM di Kebayoran Lama, Jakarta, Senin (5/8/2019).Seluruh pemilik saldo bank di atas Rp 1 miliar, baik para artis hingga Youtuber, akan dikejar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak). Hal ini dilakukan untuk mengecek apakah mereka sudah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Ditjen Pajak memastikan telah mengantongi data para artis hingga Youtuber yang memiliki saldo rekening minimal sebesar Rp1 miliar. Aksi pamer saldo rekening sempat menjadi tren yang marak dilakukan sejumlah artis dan Youtuber saat ini.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Irawan mengatakan data tersebut telah berada di Kantor Pajak Pratama (KPP) masing-masing dan akan segera di analisis datanya.

“Kita akan analisis datanya dulu, apakah saldo tabungannya itu penghasilan di tahun yang sama semua atau tidak dan apakah sudah dilaporkan di SPT nya apa belum,” ujar Irawan di Komplek TVRI, Senin (25/11/2019).

Namun, Irawan menjelaskan belum bisa membeberkan jumlah daftar artis yang telah dikantongi namanya. Yang pasti, pihaknya akan terus mengejar para pemilik tabungan di atas Rp 1 miliar, baik artis ataupun tidak.

“Itu (jumlahnya) yang belum boleh kita kasi tau,” kata dia.

Irawan menjelaskan, langkah pemeriksaan yang dilakukan akan sesuai dengan aturan yang ada. Ditjen Pajak tidak akan langsung melakukan penindakan dengan pemotongan pajak tanpa data rinci mengenai tahun pemasukan uang tersebut.

Namun, selama pemilik rekening tersebut adalah orang Indonesia dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka mereka wajib membayar pajak.

Display only on mobileKewenangan Ditjen Pajak memeriksa rekening nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 1/2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-undang.

Dengan beleid ini, Dijten Pajak memiliki akses untuk memeriksa data keuangan nasabah lembaga keuangan jika dirasa ada kejanggalan dalam pelaporan pajaknya.

Mengacu pasal 2 ayat (3) Perppu No 1/2017, DJP berhak mendapat informasi dari lembaga keuangan paling sedikit berupa identitas pemegang rekening, nomor rekening, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening dan penghasilan yang terkait dengan rekening.

Mengacu pasal 2 ayat (4), nasabah yang menolak proses verifikasi oleh lembaga keuangan dan Ditjen Pajak tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi melalui rekeningnya.

Artis yang pamer saldo rekening akan diperiksa Ditjen Pajak

Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-ditjen-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Artis yang pamer saldo rekening akan diperiksa Ditjen Pajak BMKG: Gempa M 5,0 melanda Maluku Barat Daya

- Artis yang pamer saldo rekening akan diperiksa Ditjen Pajak Kualitas udara terbaik dan terburuk di Indonesia (Selasa, 26/11/2019)

- Artis yang pamer saldo rekening akan diperiksa Ditjen Pajak Ahok janji tak lagi umbar komentar

dellesology
tata604
anasabila
anasabila dan 2 lainnya memberi reputasi
3
2.2K
8
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.