edywijoyoAvatar border
TS
edywijoyo
Polsek Kapongan Tidak Tebang Pilih
Polsek Kapongan Tidak Tebang Pilih,,,Kasus Penganiayaan Keduanya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Situbondo - Dalam Persidangan Kasus Tindak Penganiayaan yang menimpa warga wonokoyo belum menemukan hasil akhir keputusan dari hakim Pengadilan Negeri Situbondo. Rabu ,9 September 2020

Sebelumnya di pemberitaan media yang sudah keluar,kini mendapat jawaban dari Kapolsek Kapongan AKP.Spt.Pramana yang mana pihak polsek kapongan menerima 2 pelaporan dari warga wonokoyo." Kami selaku pelayanan masyarakat tidak merasa tebang pilih untuk menerima pelaporan dan kasus ini setelah mendapat pelaporan dari ibu miswani ,kami juga mendapat laporan dari sodara Anwar". Ujar kapolsek kapongan

"Jadi intinya mereka semua sama sama melaporkan dalam kasus tindak pidana penganiayaan dengan waktu yang bersamaan dan untuk masalah ini kami sudah menguasakan sepenuhnya kepada kuasa hukum kami Reno,S.H".tutupnya

Permasalahan kasus ini,pihak kuasa hukum dari miswani mendatangkan DR.M.Sholehuddin,S.H,M.H saksi ahli dari Universitas Bhayangkara Surabaya dan Beliau juga sebagai dosen di fakultas tersebut.

Di depan rekan media DR.M.Sholehuddin mengatakan bahwasannya" Saya diundang untuk memberikan keterangan ahli, jadi saya bukan tim dari pengacara tetapi saya diminta oleh pemohon melalui pengacaranya untuk memberikan keterangan ahli soal soal hukum dalam pidana dan penanganan perkara mulai dari proses penyelidikan,penyidikan sampai penetapan tersangka". Ujar Sholehuddin

"Pemohon pra peradilan ini dijadikan tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan biasa yaitu pasal 351 ayat 1 KUHP." Jelas sholeh

"Rangkuman dari kronologi permasalahan ini, saya menganalisis bahwa pemohon awalnya korban penganiayaan sehingga dia melapor kepada APH dan disitu diterima laporannya".paparnya

"Berdasar apa yang dibicarakan atau diceritakan oleh pengacaranya dari pemohon ini ,analisis saya sebagai ahli ,perkara ini memang ditangani secara tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP dari awal .lalu kemudian, penangananya bermasalah artinya itu tidak sesuai dengan hukum acara tindak pidana yang sudah diatur dalam KUHAP tersebut." Jelasnya

Seharusnya penanganan sejak awal, begitu diketahui ada orang melapor ada rontok 2 gigi seharusnya penyidik harus tau benar. Dan penanganan yang benar itu harus menangkap tersangka saat itu juga, dalam artian penanganan yang benar begitu sesuai dengan KUHAP.

"Dan faktanya itu masuk kategori kasus tindak penganiayaan berat karena cacat tetap dan tidak berfungsi . Karenanya kasus ini sudah jelas pasal 351 ayat 2 dan pasal 65 nya"terangnya

"Banyak kejanggalan dalam kasus ini adalah penanganannya yang banyak janggal, misalnya yaitu tidak dimintakannya visum secara resmi.dan disaat pelaporan masuk,mestinya pelaku harus ditangkap". Imbuh Sholeh

Didepan rekan media Reno,S.H selaku kuasa hukum dari pihak polsek kapongan mengatakan" Sebelumnya saya akan jelaskan agar tidak ada kesalahpahaman kepada masyarakat bahwasannya pihak polsek kapongan tidak pernah tebang pilih"jelas Reno

"Dalam kasus ini mereka berdua sama sama melaporkan kepada polsek kapongan dugaan kasus tindak pidana penganiayaan ditempuh dengan waktu yang bersamaan dan didukung dengan 7 orang saksi serta pelaporan kejadian tersebut selisih waktu selang 10 menit.". Ujar Reno

"Mengenai proses tersebut bahwasannya Anwar mengalami luka di kaki dan Misawani mengalami luka gigi sampai copot.Jadi untuk rangkuman pelaporan tersebut , pihak anwar diterapkan sebagai tersangka atas tindak penganiayaan berat dalam pasal 351 ayat 1 ,ayat 2 dan pasal 65 ( penganiayaan ringan,penganiayaan berat dan pengulangan perbuatan ) sedangkan miswani masuk dalam pasal 351 ayat 1 (penganiayaan ringan)".Detil Reno

"Jadi kami jelaskan kembali bahwasannya pihak kepolisian khususnya polsek kapongan dalam hal ini tidak ada tebang pilih dalam menangani kasus permasalahan apapun dan juga pihak kepolisian sendiri sudah memberikan pelayanan kepada masyarakat seadil adilnya" imbuh Reno

Bersambung,

( Nazies )
0
588
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Citizen Journalism
Citizen JournalismKASKUS Official
12.5KThread3.5KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.