Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Prolegnas 2018 Molor Dampak DPR Tersandera Parpol


Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2018 jauh panggang daripada api. Dari target 50 RUU Prolegnas, baru empat RUU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 


Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan di sisa waktu tersisa 2018, mustahil seluruh RUU Prolegnas rampung. Minimnya hasil produk UU DPR gejala lama. Partai politik dituding jadi biang keladinya. 


'Sibuk dengan urusan disebabkan kepentingan parpol. Pembahasan RUU jadi tersandera,' kata Lucius saat dihubungi Medcom.id, Senin, 24 September 2018. 


Kata Lucius, tak sedikit anggota DPR punya jabatan struktural di parpol. Alih-alih menghasilkan produk undang-undang, mereka justru lebih banyak sibuk mengurusi koalisi dan kepentingan masing-masing parpol. 


Belum lagi, berbagai polemik yang mewarnai DPR sepanjang tahun ini. Seperti pergantian pimpinan DPR, perebutan tambahan kursi pimpinan, hingga pembahasan RUU terbengkalai. 


'Ditambah kontroversi UU MD3, UU Terorisme. Di samping kemalasan anggota yang tidak berubah,' ujar Lucius. 


Koordinasi DPR dengan pemerintah di tahun ini pun dinilai lemah. Legislatif lebih banyak mempermasalahkan kiberja pemerintah. 


'Dalam kondisi normal bukan tahun politik, target penyelesaian prolegnas tak lebih dari 50 persen. Sulit sekali. Bayangkan kali ini di tahun politik mereka bisa capai 50 persen. Bahkan lebih dari 10 juga enggak mungkin,' pungkasnya. 


Dari daftar 50 RUU Prolegnas pada 2018, baru empat RUU yang disahkan DPR tahun ini. Di antaranya RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daera (MD3), RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (RUU PNBP).

Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...sandera-parpol

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Tarik-Menarik RUU Pemilu

- RUU SDA tak Jamin jadi Solusi Penanggulangan Bencana

- Pemerintah Siapkan Peraturan Baru Tentang Tata Kelola Air

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
234
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.