Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Endus Tersangka Baru Kasus BLBI


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke tahap penyidikan. Artinya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.


'(Kasus BLBI Sjamsul Nursalim) Itu sebenarnya sudah di ranah penyidikan, tapi belum ada ekspose lebih lanjut,' kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Februari 2019.


Di sisi lain, Alex mengamini pihaknya sedikit kesulitan menghadirkan pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, ke KPK dalam menangani kasus ini. Selain telah menetap di Singapura, keadaan fisik Sjamsul juga jadi satu faktor penyidik belum juga memeriksanya.


'Ya itu kalau dia punya alasan, kan usianya sudah 80, dan sudah menjadi permanen di Singapura, ya kita lebih baik kita yang datang ke bersangkutan kalau kita ingin memeriksa,' kata Alex.


Alex menegaskan mangkirnya Sjamsul dan istrinya dalam sejumlah pemeriksaan tak akan menghentikan pengusutan kasus tersebut. Pemeriksaan pasangan suami istri itu dapat dilakukan di Singapura. Bahkan, Sjamsul dan Itjih dapat diadili meski tanpa kehadirannya di persidangan atau in absentia.


'Pasti dong (periksa Sjamsul dan Itjih). Pasti,' jelas dia.


Baca: Hukuman Syafruddin Diperberat Jadi 15 Tahun


Sjamsul dan Itjih memang berulang kali mangkir selama proses penyidikan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Bahkan, keduanya tak memenuhi panggilan penyidik pada proses pengembangan atau penyelidikan baru kasus korupsi BLBI setelah putusan Syafruddin.


Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia terbukti merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada BDNI. Perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI pada 2004.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/ak...aru-kasus-blbi

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Sjamsul dan Istri Berpeluang Diperiksa di Singapura

- KPK Menunggu Iktikad Baik Sjamsul Nursalim

- Sjamsul Nursalim dan Istri Mangkir

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
799
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
Medcom.idKASKUS Official
23KThread601Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.