Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Praktik kartel diduga sebabkan anjloknya harga garam lokal

Petani memanen garam di Kawasan Penggaraman Talise, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (13/5/2019).
Diduga telah terjadi praktik kartel oleh importir garam, sehingga impor garam untuk bahan baku industri dilakukan berlebih dan merembes ke pasar. Akibatnya harga garam rakyat jatuh di saat panen.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menilai perlu segera ditetapkan harga pokok pembelian, atau HPP, garam guna melindungi harga garam rakyat.

Harga garam rakyat, kata dia, kian anjlok seiring bertambahnya pasokan dan seretnya penyerapan pada awal musim panen tahun ini. Hasil rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, tambahnya, telah memutuskan perlunya HPP garam.

Penentuan HPP garam merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan. "Kami menunggu Kementerian Perdagangan untuk (HPP) itu," ujar Brahmantya, di Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Harga garam di tingkat petambak terus anjlok, yakni dari Rp1.850 per kilogram pada Juni 2018, menjadi Rp1.600 pada November 2018, lalu Rp800-1.000 pada Juni 2019, dan awal Juli menjadi Rp300-500 per kilogram.

Brahmantya menduga telah terjadi praktik kartel oleh importir garam. Impor garam untuk bahan baku industri berlebih dan merembes ke pasar, sehingga menyebabkan harga garam rakyat jatuh di saat panen. "Dari dulu, impor garam industri rata-rata 2 juta ton per tahun, tetapi bocor ke pasar garam konsumsi. Garam masuk saat petambak panen," tegasnya.

Komentar serupa terucap dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Anjloknya harga garam di tingkat petani, menurutnya, karena impor garam yang terlalu besar.

"Persoalan harga jatuh itu adalah impor terlalu banyak dan bocor. Titik. Itu persoalannya," ujar Susi, Kamis (4/7).

Menurut Susi, kalau impor garam di bawah 3 juta ton seperti sebelum-sebelumnya, harga di petani bisa mencapai Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram. "Persoalannya impor terlalu banyak dan itu bocor," tegasnya.
Diserap sektor industri
Menyikapi anjloknya harga garam lokal dari petani, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), Cucu Sutara, mengungkapkan, penyerapan garam lokal oleh industri saat ini baru dilakukan oleh sektor aneka pangan.

Akibatnya, kata Cucu, penyerapan garam milik petambak untuk kebutuhan industri di Tanah Air belum maksimal.

"Hanya industri aneka pangan yang menyerap garam lokal. Makanya kita usulkan ke pemerintah agar ada komitmen teman-teman importir maupun industri sektor lainnya untuk berpikir bersama bagaimana kita bisa memberdayakan para petambak," kata Cucu (7/7).

Tahun ini industri aneka pangan hanya mendapatkan jatah impor sebesar 360 ribu ton dari kuota impor garam industri tahun 2019 sebesar 2,7 juta ton.

Sisanya, kebutuhan industri aneka pangan dipenuhi dari pasokan lokal sebesar 1,12 juta ton. Alokasi penyerapan garam lokal tersebut telah dituangkan dalam nota kesepahaman yang diteken pada tahun lalu. Penyerapan garam lokal terjadi mulai Juli 2018 hingga Juni 2019.

Komitmen jumlah penyerapan tersebut juga telah dinyatakan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan baru terealisasi sebesar 960 ribu ton. Cucu menegaskan, pihaknya bakal menuntaskan komitmen realisasi pada bulan ini.

Dia menilai, industri sektor lain perlu dilibatkan oleh pemerintah agar dapat menggunakan garam lokal. Namun, jika hal itu belum dapat dilakukan dengan alasan kualitas garam lokal yang belum memenuhi standar, Cucu mengusulkan agar ada proyek percontohan yang melibatkan petambak untuk menghasilkan garam berkualitas.

Pemberdayaan itu menjadi jalan untuk mendorong petambak menghasilkan garam yang bisa digunakan industri selain aneka pangan.

Seperti diketahui, persoalan klasik penyerapan garam lokal oleh industri lantaran adanya disparitas kualitas. Rata-rata garam yang diproduksi oleh petambak hanya memiliki kadar natrium klorida (NaCl) di bawah 94 persen. Sementara, sektor industri seperti farmasi, kapas, dan chlor-alkali plant (CAP) mensyaratkan kadar NaCl minimal 96 persen.

Tak hanya itu, tingkat kadar air, magnesium, kalsium, sulfat hingga warna garam juga menjadi persyaratan yang tidak bisa ditawar.

Cucu menjelaskan, saat ini terdapat 10 perusahaan industri anggota AIPGI sektor aneka pangan yang menyerap garam lokal. Menurut dia, setelah komitmen penyerapan garam lokal sebanyak 1,12 juta ton selesai, para perusahaan bakal kembali melakukan perjanjian untuk masa penyerapan setahun ke depan.

Dia memastikan, alokasi garam impor sebanyak 360 ribu ton untuk 10 perusahaan tersebut tidak bocor ke pasar. "Jadi jangan ada salah paham. Industri aneka pangan pasti menyerap garam lokal. Garam impor kita hanya 360 ribu ton. Itu sedikit dan tidak mungkin bocor ke pasar," tandasnya.

Harga pembelian garam lokal oleh industri aneka pangan tambahnya, sekitar Rp1.250 hingga Rp1.500 per kilogram. Harga tersebut sudah sangat menguntungkan bagi para petambak. Pihaknya pun memastikan, anggota AIPGI dari sektor aneka pangan tidak pernah membeli garam milik petambak dengan harga RP300 per kilogram.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ga-garam-lokal

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tim gabungan belum temukan helikopter MI-17 milik TNI AD

- Harga saham LQ45 sebagian besar naik

- Komik: Politik sarungan Ma'ruf

anasabila
nona212
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
453
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.