Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kemenkumham fasilitasi peninjauan amnesti Baiq Nuril

Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril berjalan tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019). Kedatangan Baiq Nuril tersebut dalam rangka membahas kemungkinan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril yang divonis enam bulan penjara.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyiapkan pendampingan khusus bagi terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril mengajukan amnesti kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berjanji bakal mengumpulkan sejumlah pendapat hukum terkait penyusunan skema penangguhan hukuman tersebut.

“Grasi kan sudah tidak mungkin. Karena grasi itu menurut UU hukumannya harus dua tahun. Bahwa kemungkinan yang paling tepat adalah amnesti,” kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7/2019).

Sejumlah nama ahli hukum ternama seperti Feri Amsari, Gayus Lumbuun, dan Bivitri Susanti diproyeksi akan ikut dalam diskusi yang konon digelar di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin malam.

Dari sudut pandangnya, Yasonna beranggapan bahwa vonis pelanggaran UU ITE yang dialamatkan kepada Nuril kurang memenuhi kaidah hukum yang tepat.

Yasonna tidak memberi keterangan detail tentang pernyataannya itu. Namun dirinya memastikan bahwa kasus ini mendapat porsi perhatian yang sangat besar dari pemerintah.

“Ini betul-betul, karena sudah menarik perhatian publik, ada rasa keadilan yang kita perhatikan benar tentang kasus ini. Kita pilih kepastian hukum atau keadilan,” tutur Yasonna.

Yassona mengatakan, keputusan amnesti memang merupakan wewenang presiden dengan pertimbangan DPR. Namun, pendapat hukum tetap harus disusun supaya amnesti yang diajukan memiliki argumentasi yang kuat.

"Supaya rapi, argumentasi yuridisnya kita mau siapkan dengan baik, karena ini kita menerapkan hukum progresif," kata Yassona.

Selain pengajuan amnesti, upaya Nuril untuk lepas dari jeratan hukum penjara juga mendapat dukungan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke yang turut mendampingi Nuril bertemu dengan Yasonna di Kantor Kemenkumham, Senin sore, menyatakan bakal mengajukan penangguhan eksekusi ke Kejaksaan Agung.

"Pak Menteri sudah merumuskan. Kami sendiri akan mengajukan penangguhan eksekusi kepada Kejaksaan Agung supaya Bu Nuril tidak ditahan," kata Rieke, dalam laporan CNN Indonesia.

Jaksa Agung M Prasetyo sebelumnya telah menyatakan bahwa pihaknya tidak akan buru-buru mengeksekusi Nuril meski proses hukumnya telah selesai. Sorotan publik yang tinggi atas kasus ini menjadi salah satu pertimbangannya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nuril terkait kasus penyebaran rekaman percakapan mesum dengan atasannya, Muslim.

Putusan ini memperkuat hukuman di tingkat kasasi yang menjatuhkan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta pada Baiq Nuril.

Majelis hakim berpendapat bahwa Nuril terbukti menyebarkan konten asusila seperti yang diatur dalam UU ITE.

Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 14 ayat (2), amnesti dan abolisi diberikan oleh presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Amnesti diatur dalam UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Akan tetapi, UU tersebut tidak memberi definisi hukum yang jelas mengenai amnesti.

Merujuk Kamus Hukum yang ditulis Marwan dan Jimmy (h/t hukumonline), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan UU tentang pencabutan semua akibat dari perbuatan pidana tertentu.

Dengan catatan bahwa dengan pemberian amnesti maka semua akibat terhadap orang-orang yang telah melakukan suatu tindak pidana dihapuskan.

Kendati demikian, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara menyebutkan bahwa pihak yang mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan—dalam hal ini termasuk amnesti—dikerjakan Kementerian Sekretariat Negara.

Mudahnya, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi penyelesaian Rancangan Keputusan Presiden mengenai amnesti.

Daftar nama calon penerima amnesti yang disusun Kementerian Sekretariat Negara bakal ditelaah secara internal. Sesudahnya, usulan nama kemudian dibawa ke DPR untuk mendapatkan tanggapan.

Usai DPR memberikan pendapat, jika menurut presiden amnesti tetap perlu diberikan, maka selanjutnya presiden menerbitkan Keputusan Presiden mengenai amnesti. Atas dasar Keputusan Presiden itu, maka narapidana yang disebut namanya dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...sti-baiq-nuril

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- BMKG: Gempa pukul 03:52 WIT berpusat di Ternate

- Kartun: Kita semua belajar dari Pak Topo

- Laga Persija vs. Persib dikawal 12 ribu aparat gabungan

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
370
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.