Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pemerintah ingin usia minimal untuk kimpoi 19 tahun
Pemerintah ingin usia minimal untuk kimpoi 19 tahun
Sejumlah remaja putri bermain dalam lokakarya Ketahanan Remaja Putri pascabencana di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/7/2019). Lokakarya ini digelar Yayasan Sayangi Tunas Cilik dan didukung Save The Children antara lain untuk mencegah kemungkinan perkimpoian dini selepas bencana.
Isu perkimpoian dini kembali mengemuka. Pemerintah ingin orang Indonesia baru boleh menikah saat sudah berusia minimal 19 tahun.

Untuk mewujudkan hal itu, pemerintah akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkimpoian. Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Lenny N Rosalin, mengatakan batas usia minimal untuk kimpoi harus ditingkatkan agar tak ada lagi pernikahan dini.

Merujuk pasal 7 ayat (1), seorang laki-laki boleh kimpoi minimal berusia 19 tahun dan perempuan boleh melakukannya jika sudah berusia minimal 16 tahun. Lenny, dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (12/7/2019), ingin batas usia antara laki-laki dan perempuan disamakan --19 tahun.

Lenny menjelaskan pemilihan usia 19 tahun itu merujuk pada batas maksimal seseorang masuk kategori anak, 18 tahun, seperti diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ini perlu diatur agar tak ada lagi perkimpoian anak.

Penentuan usulan 19 tahun itu juga didasari pada kesetaraan. "Tidak boleh ada diskriminasi. Persamaan substantif dan nondiskriminasi. jadi tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan," katanya.

Ia menegaskan seluruh naskah akademik dan naskah rancangan undang-undang (RUU) sudah selesai. Menteri PPPA Yohana Susana Yembise pun sudah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo agar menerbitkan surat resmi sehingga revisi UU Perkimpoian bisa segera dibahas bersama DPR.

Tidak hanya berhenti di situ, Lenny juga berharap Mahkamah Agung (MA) memperketat syarat-syarat pemberian dispensasi untuk perkimpoian anak. Dispensasi itu biasanya diberikan oleh pengadilan agama.

Harapan ini disuarakan Lenny karena pemerintah tidak akan melampaui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah hanya mengurus batasan usia minimal sesuai keputusan MK pada Desember 2018.

Tahun lalu, MK dalam Putusan No. 22/PUU-XV/2017 mengabulkan gugatan uji materi soal batas usia minimal untuk kimpoi. MK pun memerintahkan pemerintah dan DPR segera merevisi pasal 7 ayat (1) UU Perkimpoian, paling lambat tiga tahun ke depan.

Namun, seperti tak menunggu waktu hingga lebih dari satu tahun, pemerintah langsung menyelesaikan naskah akademis dan RUU untuk diajukan ke DPR. Ini artinya sesuai dengan keinginan penyintas perkimpoian dini dan pendampingnya dari Institute for Criminal and Justice Reform (ICJR) yang mengajukan uji materi ke MK.

Lenny mengatakan MA sedang menyusun peraturan untuk itu. Lenny berharap peraturan baru MA soal syarat dispensasi perkimpoian anak nantinya bisa melengkapi UU Perkimpoian yang baru.

Isu perkimpoian anak terus bergulir di masyarakat. Meski begitu, pertumbuhan jumlah perkimpoian anak, menurut data Badan Pusat Statistik pada 2018, menurun dibanding 2017 (cek grafik di atas) --tanpa melihat status perkimpoian itu masih berjalan atau berhenti karena cerai.

Belakangan, lembaga swadaya masyarakat bernama Perkumpulan Lingkar Belajar untuk Perempuan (LIBU) Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima laporan 10 kasus perkimpoian anak dari sejumlah pos pengungsi dalam tiga bulan terakhir.

Bahkan enam di antara 10 kasus yang terjadi di lokasi pengungsian bencana gempa dan tsunami di Palu itu adalah perkimpoian antar-anak. Artinya si lelaki juga masih anak-anak atau di bawah 19 tahun.

"Kasus pernikahan anak tertinggi terjadi di pengungsian Petobo yakni sebanyak lima kasus, tiga kasus di Pantoloan, dua kasus di Jono Oge, dan satu kasus di Balaroa," kata kata Direktur LIBU Sulawesi Tengah, Dewi Rana Amir, pada 30 Juni 2019.

Dewi menduga isu kesulitan ekonomi menjadi faktor terbesar di balik praktik pernikahan dini ini. Satu contohnya seorang anak perempuan yang sudah yatim piatu dan tinggal bersama bibinya langsung dinikahkan begitu ada lelaki yang suka.

Menurut Lenny, pernikahan anak justru tidak bisa menjadi solusi faktor ekonomi. Anak-anak yang sudah menikah terpaksa berhenti sekolah sehingga umumnya tidak tamat sekolah atas.

Dengan situasi ini, impian Indonesia emas pada 2045 bisa terganggu karena angkatan kerja tidak memadai. Berbeda jika usia minimal untuk kimpoi ditingkatkan menjadi 19 tahun atau ketika si anak sudah lulus sekolah menengah atas.
Pemerintah ingin usia minimal untuk kimpoi 19 tahun


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...impoi-19-tahun

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Pemerintah ingin usia minimal untuk kimpoi 19 tahun Tren medical check up naik, tapi setelah mengeluh sakit

- Pemerintah ingin usia minimal untuk kimpoi 19 tahun Pungutan cukai plastik untuk mengelola sampah

- Pemerintah ingin usia minimal untuk kimpoi 19 tahun BMKG catat gempa pukul 01:01 WITA guncang Sumbawa

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
635
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread740Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.