Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Facebook didenda Rp69,9 triliun, investor tak risau
Facebook didenda Rp69,9 triliun, investor tak risau
Ilustrasi: Seseorang tengah membuka aplikasi Facebook di gawainya.
Facebook kembali kena denda. Kali ini dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) Amerika Serikat. Jumlahnya tak tanggung-tanggung, 5 miliar dolar AS, atau sekitar Rp69,9 triliun. Jauh lebih besar ketimbang denda 2,3 juta dolar yang dijatuhkan pemerintah Jerman pada awal Juli 2019. Namun investor dikabarkan tak terlalu risau.

Selain denda, Facebook juga diperintahkan untuk mencari cara yang lebih aman dalam mengurus data para penggunanya.

Keputusan tersebut belum diumumkan secara resmi karena menunggu pengesahan dari Departemen Kehakiman AS. Baik FTC maupun Facebook menolak berkomentar. Namun pada Jumat (13/7/2019) media-media besar AS, termasuk The Wall Street Journal, The New York Times, dan Bloomberg, masing-masing menyatakan telah mengonfirmasikannya kepada sumber terkait.

Sama seperti di Jerman, denda yang dijatuhkan FTC kepada perusahaan yang dipimpin Mark Zuckerberg tersebut terkait dengan hasil penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan data pemilik akun Facebook oleh Cambridge Analytica.

FTC adalah lembaga independen yang didirikan pemerintah AS untuk melindungi konsumen serta menghapis dan mencegah praktik bisnis yang tak kompetitif, seperti praktik monopoli.

Investigasi FTC terhadap penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica--perusahaan konsultan yang bermarkas di Inggris--tersebut dimulai Maret 2018, dipicu artikel hasil investigasi The New York Times dan media Inggris The Observer.

Pada tahun 2012 Facebook pernah menyepakati tuntutan FTC untuk memperkuat perlindungan data penggunanya. Oleh karena itu ketika skandal Cambridge Analytica terbongkar, FTC langsung menyelidiki apakah Facebook melanggar kesepakatan tersebut.

Usai penyelidikan, tiga dari lima anggota FTC memilih untuk menjatuhkan denda kepada Facebook.

Denda tersebut menjadi rekor terbesar yang pernah dijatuhkan FTC kepada perusahaan teknologi terkait privasi data konsumen. Rekor sebelumnya adalah 22,5 juta dolar yang dijatuhkan kepada Google pada 2012 untuk masalah perlindungan privasi data pengguna peramban Safari di gawai Apple.

Jumlah tersebut hanya kalah dari total denda sebesar 6,76 miliar euro (Rp106,7 triliun dalam kurs saat ini) yang dijatuhkan Uni Eropa kepada Google terkait kasus monopoli.

Walau nominal denda yang harus dibayar terbilang besar, para investor Facebook tampak tak risau. Setelah kabar mengenai denda tersebut bergulir, saham Facebook di Wall Street naik hingga nyaris menyentuh angka 205 dolar per lembar pada penutupan Jumat (13/7), setelah paginya dibuka pada harga 199,68 dolar.

"Denda terbesar dalam sejarah Amerika Serikat meningkatkan nilai bersih harta Mark Zuckerberg," tulis Nilay Patel dari The Verge.

Apa pasal? Pada April lalu, Facebook mengumumkan pendapatan pada kuartal pertama 2019 naik 26 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya, menjadi 15 miliar dolar. Selain itu, perusahaan memiliki cadangan kas sebesar 40 miliar dolar.

Keuntungan bersih Facebook pada 2018 mencapai 22,1 miliar dolar dan analis RBC Mark Mahaney, dikutip Vox, memperkirakan pada 2021 keuntungan itu bakal melonjak menjadi lebih dari $35 miliar per tahun.

Bahkan pada April, Facebook juga mengumumkan kepada investor bahwa ada kemungkinan perusahaan didenda FTC hingga 5 miliar dolar. Oleh karena itu mereka menyisihkan 3 miliar dolar dalam anggaran sebagai antisipasi denda tersebut.

Jadi, bisa dibilang 5 miliar dolar tak ada artinya bagi Facebook.

Para investor juga tak ragu menanam dana mereka di perusahaan itu karena, menurut The Washington Post, selain denda dan tuntutan agar Facebook lebih memerhatikan privasi data pengguna, tak ada syarat lain yang bisa mencegah Facebook untuk terus mengeruk keuntungan dari data penggunanya.

Walau demikian, Adam Santariano dari The New York Times mengingatkan bahwa denda dari FTC ini barulah awal. Facebook saat ini masih menghadapi penyelidikan yang dilakukan badan pemerintah di Eropa dan Kanada.

Sementara negara-negara seperti Australia, Jepang, India, Selandia Baru, dan Singapura sudah dan tengah mempertimbangkan untuk menerapkan aturan baru terkait kegiatan platform internet raksasa.

Menurut tim peneliti dari Universitas Oxford, sejak 2016 sedikitnya 43 negara telah mulai menyusun atau sudah menetapkan regulasi terkait kegiatan media sosial, termasuk soal penyebaran kabar bohong dan penyalahgunaan data.
Facebook didenda Rp69,9 triliun, investor tak risau


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...stor-tak-risau

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Facebook didenda Rp69,9 triliun, investor tak risau Tahapan operasional Blok Masela masih panjang

- Facebook didenda Rp69,9 triliun, investor tak risau Kerupuk jengkol dan tren produk rumahan di pasar daring

- Facebook didenda Rp69,9 triliun, investor tak risau Kemendagri imbau kepala daerah korup segera bertobat

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
363
1
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread739Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.