Kaskus

News

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Jerat pinjaman online kembali makan korban
Jerat pinjaman online kembali makan korban
Ilustrasi orang yang tengah melakukan transaksi online.
Bujuk rayu dana mudah dari perusahaan pinjaman daring (fintech) kembali menjerat korban. Dua nasabah sebuah perusahaan fintech didampingi pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya mendatangi Mapolres Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2019).

Dua korban tersebut, berinisial SM warga Sukoharjo dan AZ warga Karangayar, mengaku diteror oleh perusahaan fintech tempat mereka meminjam uang. Didampingi pengacara LBH Solo Raya, Tur Murniningsih dan Made Ridho Ramadhan, mereka menyerahkan tambahan barang bukti dan saksi ke Unit 5 Satuan Reskrim Polresta Surakarta.

"SM dan AZ awalnya belum bisa membayar dan akhirnya juga diteror sama seperti korban sebelumnya, YN, warga Solo," kata Tur dilansir Antaranews, Minggu (28/7/2019).

Nama YN sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu. Ia menjadi korban pencemaran nama baik oleh Incash, perusahaan fintech tempatnya meminjam uang. Saat YN terlambat membayar cicilan, fotonya disebar dengan keterangan bahwa ia rela menawarkan diri untuk 'digilir' demi melunasi utang kepada perusahaan yang diduga ilegal itu.

YN lalu meminta bantuan LBH Solo Raya. Ia kini didampingi pengacara Gede Sukadenawa Putra yang menegaskan bahwa semua informasi soal YN yang diviralkan itu adalah hoaks.

Gede menyatakan ada tendensi pencemaran nama baik oleh Incash terhadap kliennya, berupa pelecehan terhadap kehormatan wanita dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pihaknya sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Surakarta. Selain itu YN juga mengirimkan surat kepada kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatikan, Menteri Hukum dan HAM, serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI), bercerita mengenai persoalan yang dihadapinya.

"Jadi semua kami tembusi agar masalah ini bisa terungkap dan klien kami tidak benar menawarkan diri seperti dalam viral itu," tegas Gede dilansir dari Tribunnews.

SM dan AZ juga mengalami masalah serupa YN. Tur Murniningsih menjelaskan, SM ditawari pinjaman Rp5 juta dan kemudian mengambilnya. Ia lalu terlambat bayar dan kemudian diteror oleh penagih utang dari perusahaan fintech itu. Dalam dua bulan, utang SM beserta bunganya membengkak menjadi Rp70 juta.

AZ juga mengalami teror dari penagih utang perusahaan fintech. Dia meminjam Rp2 juta dan dalam tempo satu bulan pinjaman plus bunganya menjadi Rp10 juta.

SM, AZ, dan pengacara mereka datang ke Polresta Surakarta untuk menyerahkan bukti berupa rekaman percakapan dan tangkapan layar (screenshot) video dari ponselnya.

"Rekaman yang akan dijadikan barang bukti itu, suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban," kata Tur.

Namun, kata dia, karena penyidik yang menangani Unit 2 Sat Rekrim sedang tidak bertugas, mereka diminta mengajukan laporan secara tertulis untuk penambahan bukti itu dan menyerahkannya pada Senin (29/7/2019).

Made Ridho Ramadhan menambahkan, LBH Solo Raya saat ini mendampingi tujuh korban perusahaan pinjaman online, termasuk YN, SM, dan AZ. Namun empat orang lain yang meminta pendampingan hukum belum mau dipublikasikan.

LBH tersebut, sambung Made, masih membuka posko untuk pengaduan korban pinjaman online. Pengaduan bisa dilakukan ke kantor LBH Solo Raya di Sentral Niaga Solo Baru, Sukoharjo.
Nasabah harus teliti
Maraknya platform pinjaman online berbasis aplikasi mempermudah masyarakat mendapatkan dana pinjaman. Kendati demikian, menurut laporan masyarakat yang diterima oleh LBH Jakarta, platform pinjaman online (pinjol) ini kerap melanggar hukum.

Menurut LBH, sampai akhir tahun lalu ada sekitar 283 korban pinjaman online telah mengadukan berbagai bentuk pelanggaran hukum. Mengutip situs web resmi LBH Jakarta, kasus terkait pinjaman online sudah meluas sejak Juni 2018, salah satu yang kerap diadukan adalah cara tak wajar yang dilakukan saat penagihanan utang.

Director Marcomm & Community Development Asosiasi FinTech Indonesia (Aftech), Tasa Nugraza Barley, menyebut kasus tersebut menjadi pelajaran bersama bagi para konsumen. Menurutnya ada dua fator yang menurutnya penting diperhatikan pengguna sebelum melakukan pinjaman online yaitu legalitas dan membaca syarat.

Barley menyebut, pengguna yang memilih melakukan pinjaman online memang cenderung ingin buru-buru mendapatkan uang. Namun mereka diminta tetap membaca aturan jika tak ingin data-data di ponsel mereka diambil.

"Pertama yang harus kita lihat adalah perusahaan fintech itu terdaftar di OJK atau enggak. Kedua, setelah diyakinkan legal, pengguna juga harus benar-benar berhati-hati dalam memberikan akses terhadap data dan sebagainya. Jadi harus dibaca tuntas syarat dan ketentuan yang berlaku seperti apa," ujar Barley.

Bagi anggota Aftech yang menawarkan pinjaman online, Barley menjelaskan bahwa mereka semua harus mengikuti code of conduct yang berlaku, termasuk mengikuti semua aturan OJK. Dalam aturan OJK, ada pelarangan aplikasi untuk mengambil data tertentu seperti galeri foto, buku telepon, dan data personal pengguna.

Tetapi, LBH kerap mendapat laporan soal aplikasi pinjaman online yang mengambil data konsumen. Data itu kemudian dipakai untuk mengirim tagihan ke rekan kerja atau teman nasabah.
Jerat pinjaman online kembali makan korban


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-makan-korban

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Jerat pinjaman online kembali makan korban Pegadaian makin serius berbisnis hotel dan cafe

- Jerat pinjaman online kembali makan korban Pemerintah protes biodiesel Indonesia dihambat Uni Eropa

- Jerat pinjaman online kembali makan korban Kondisi Syafii Maarif membaik, Jokowi kirim tim dokter

anasabila
nona212
nona212 dan anasabila memberi reputasi
2
9.1K
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.id
KASKUS Official
13.4KThread804Anggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Ikuti KASKUS di
© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.